Senduk: APBD harus disusun dengan menyesuaikan RPJMD yang telah disusun juga pada KUA PPAS
Minahasa Selatan,- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Tetty Paruntu telah menandatangani Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Tahun 2020. Terkait hal ini, Paruntu diminta transparan kepada publik. Pasalnya, APBD lewat Peraturan kepada daerah (Perkada) tidak melibatkan DPRD dalam proses penyusunannnya.
Penggiat anti korupsi Minsel, Jhon Senduk angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, proses APBD ini dapat dikatakan tidak ada pengawasan dari masyarakat.
"Kan ada yang mengatakan bahwa Gubernur harus jujur dan transparan mengenai syarat dokumen pengajuan Perkada. Nah sebaliknya bupati juga harus melakukan hal yang sama, jujur dan terbuka dengan draf APBD-nya. Ingat APBD Perkada tidak disusun atau dibahas bersama DPRD yang merupakan representasi rakyat. Apalagi kalau sampai benar informasi yang mengatakan Pemprov Sulut belum menyetujuinya," sebut Senduk.
Dia juga mengatakan langkah terburu-buru Pemkab Minsel mengeluarkan Perkada bukan tidak mungkin dikarenakan adanya anggaran fantastis dan program yang justru tidak pro rakyat.
Bahkan juga kemungkinan program yang hanya menghambur-hamburkan anggaran tanpa mempertimbangkan output bagi masyarakat, palagi menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Kita sudah ada pengalaman, sedangkan dibahas bersama DPRD saja ada program yang tidak jelas out putnya sehingga mubazir. Bisa saya ambil contoh Proyek Green House dan Destilas Air Laut. Sampai sekarang kedua proyek yang menelan anggaran puluhan miliar tidak dipergunakan sehingga dikatakan mubazir. Nah bukan tidak mungkin yang seperti ini juga kembali tertata di APBD Perkada," tukas ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Minsel tersebut.
Senduk juga mengingatkan bahwa APBD harus disusun dengan menyesuaikan RPJMD yang telah disusun juga pada KUA PPAS. Kalau ada yang tidak, kemudian ditata maka telah terjadi pelanggaran. Makanya transparansi sangat diperlukan agar masyarakat dapat ikut bersaing. Jangan menutup-nutupi sebab uang yang ditata adalah milik rakyat dimana sepenuhnya dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat.
"Kalau memang sudah sesuai, kenapa enggan transparan. Jangan sampai APBD disusun demi kepentingan kontestasi Pilkada. Supaya semua jelas dan pengawasan berjalan dengan baik. Kan di DKI terbongkarnya anggaran-anggaran tak masik di akan lantaran transparansi," kuncinya. (Meyvo)
Minahasa Selatan,- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Tetty Paruntu telah menandatangani Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Tahun 2020. Terkait hal ini, Paruntu diminta transparan kepada publik. Pasalnya, APBD lewat Peraturan kepada daerah (Perkada) tidak melibatkan DPRD dalam proses penyusunannnya.
Penggiat anti korupsi Minsel, Jhon Senduk angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, proses APBD ini dapat dikatakan tidak ada pengawasan dari masyarakat.
"Kan ada yang mengatakan bahwa Gubernur harus jujur dan transparan mengenai syarat dokumen pengajuan Perkada. Nah sebaliknya bupati juga harus melakukan hal yang sama, jujur dan terbuka dengan draf APBD-nya. Ingat APBD Perkada tidak disusun atau dibahas bersama DPRD yang merupakan representasi rakyat. Apalagi kalau sampai benar informasi yang mengatakan Pemprov Sulut belum menyetujuinya," sebut Senduk.
Dia juga mengatakan langkah terburu-buru Pemkab Minsel mengeluarkan Perkada bukan tidak mungkin dikarenakan adanya anggaran fantastis dan program yang justru tidak pro rakyat.
Bahkan juga kemungkinan program yang hanya menghambur-hamburkan anggaran tanpa mempertimbangkan output bagi masyarakat, palagi menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Kita sudah ada pengalaman, sedangkan dibahas bersama DPRD saja ada program yang tidak jelas out putnya sehingga mubazir. Bisa saya ambil contoh Proyek Green House dan Destilas Air Laut. Sampai sekarang kedua proyek yang menelan anggaran puluhan miliar tidak dipergunakan sehingga dikatakan mubazir. Nah bukan tidak mungkin yang seperti ini juga kembali tertata di APBD Perkada," tukas ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Minsel tersebut.
Senduk juga mengingatkan bahwa APBD harus disusun dengan menyesuaikan RPJMD yang telah disusun juga pada KUA PPAS. Kalau ada yang tidak, kemudian ditata maka telah terjadi pelanggaran. Makanya transparansi sangat diperlukan agar masyarakat dapat ikut bersaing. Jangan menutup-nutupi sebab uang yang ditata adalah milik rakyat dimana sepenuhnya dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat.
"Kalau memang sudah sesuai, kenapa enggan transparan. Jangan sampai APBD disusun demi kepentingan kontestasi Pilkada. Supaya semua jelas dan pengawasan berjalan dengan baik. Kan di DKI terbongkarnya anggaran-anggaran tak masik di akan lantaran transparansi," kuncinya. (Meyvo)
