Notification

×

Iklan

Dana Bansos Covid-19 Diawasi

Sunday, August 2, 2020 | 07:54 WIB Last Updated 2020-08-02T01:50:36Z
Polda Sulut Bakal Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19


Manado,- Dana percepatan penanganan dampak Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sulawesi Utara ini sampai saat in terbilang sangat besar yang telah didikeluarkan oleh pemerintah.

Realisasi penggunaan anggaran tersebut diharapkan harus tepat sasaran peruntukannya dalam upaya percepatan penanganan virus corona, terutama untuk bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Pemda se-Sulut kepada warga terdampak Covid-19.

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast   saat ditemui pada Jumat (31/07/2020) pagi mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut telah mewarning dan akan menindak lanjut dan proses hukum jika ada laporan kejangalan terhadap dana Bansos Covid-19.

“Jika ada laporan ke kami terkait dugaan penyalahgunaan terhadap bansos Covid-19, kami pastikan akan  ditindak lanjut dan diusut,” singkat Abast.

Diketahui, prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos mengacu pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 385 ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum. APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.

Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat adiministratif, penanganannya diserahkan kepada APIP. Aparat penegak hukum akan turun tangan apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana.
kasus dengan nominal kerugian yang kecil diserahkan kepada APIP dankerugian negara cukup besar, penyidikannya dilakukan secara profesional dan proposional oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan," kuncinya. (Roni)



×
Berita Terbaru Update