Instruksi Walikota Max Lomban tersebut sejalan dengan PP 40 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, dan dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan bahwa gaji ke 13 dibayarkan pada bulan Agustus.
“Iya, mulai hari ini akan disalurkan ke ASN di lingkup Pemkot Bitung dengan menginstruksikan langsung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan PP 40 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Walikota Max Lomban kepada wartawan di Kota Bitung, Kamis (13/8/2020).
Adapun nilai realisasi untuk pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkot Bitung sebesar Rp 12,7 miliar.
Instruksi Walikota Max Lomban ini merupakan komitmen dan tanggungjawab dirinya selaku pimpinan pemerintahan di Kota Bitung agar dapat menyelesaikan semua hak-hak PNS sebelum masa cutinya tiba.
“Semua tugas dan tanggung jawab Walikota, saya upayakan untuk selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang tertunda sebelum saya cuti mengikuti kegiatan Pilkada,” tukas Lomban.
Iapun tak lupa mengingatkan kepada para ASN yang mulai hari ini menerima gaji ke 13, agar memanfaatkannya sebijak mungkin, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, Walikota Max Lomban mengajak seluruh ASN Pemkot Bitung agar menjadi teladan sekaligus pelopor di tengah-tengah masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melalui perilaku hidup sehat, bersih dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
“Juga agar disosialisasikan SIAGA 5M pada masyarakat di sekitarnya, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Makan makanan bergisi serta berolah raga dan Memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Max Lomban. (Tim/Maikel)
