
Perlu dicermati syarat-syarat calon yang wajib dipenuhi secara lengkap. Sebab KPU akan bertindak tegas untuk menolak pencalonan apabila calon yang didaftarkan tidak memenuhi syarat.
"Sudah seringkali kami sosialisasikan kepada Parpol agar memajukan calon di Pilkada yang tidak berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red). Jadi harus diperhatikan betul syarat-syaratnya, seperti pendidikan dan status hukum. Sebab bila nanti telah didaftarkan kemudian ternyata TMS, maka kami tidak segan mencoretnya. Kan itu akan merugikan Parpol sendiri," terang Mewoh, akhir pekan kemarin.
Lanjut dikatakannya ambil contoh untuk pendidikan yakni ijazah SMA atau sederajat. Sedangkan status hukum, bagi mantan terpidana harus bebas murni atau telah menyelesaikan semua proses hukum paling tidak sudah lima tahun. Maka dari itu sebelum didaftarkan, Parpol sebaiknya lebih dahulu melakukan verifikasi.
"Masih cukup banyak waktu bagi Parpol untuk menentukan pasangan calon yang akan diusung. Kan waktu pendaftaran nanti 4 September. Nah kami sarankan paling tidak seminggu sebelum pendaftaran, telah ada calon yang akan diusung. Supaya tidak terburu-buru nantinya karena banyak dokumen yang harus dipenuhi dan wajib lengkap saat pendaftaran. Perlu lagi kami katakan bahwa KPU akan bertindak tegas demi terpenuhinya rasa keadilan bagi semua," ungkap Mewoh.
Sementara itu Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menyebutkan bahwa pihaknya telah membuka help desk bagi Parpol dalam rangka Pilkada. Melalui help desk, Parpol dapat menanyakan seputar Pilkada sehingga nantinya tidak kesulitan pada saat menentukan calon dan mendaftarkan.
"Kami buka setiap hari sesuai jam kantor. Nantinya akan dijelaskan lebih detik apa yang ingin diketahui Parpol. Letak help desk ada di lantai dua. Silahkan datang agar nantinya tidak menemukan kesulitan," pungkasnya. (Meyvo)