Notification

×

Iklan

Ssst... Terpidana Tiga Kasus Korupsi 3 Di Minsel Diduga Tidak Di Eksekusi?

Saturday, August 1, 2020 | 01:05 WIB Last Updated 2020-08-01T01:41:20Z
Senduk: "Setahu kami masih ada beberapa yang telah mendapatkan vonis bersalah tapi sampai sekarang masih bebas di luar"
Minahasa Selatan,- Kalangan pegiat anti korupsi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kembali mempertanyakan akhir cerita dari kasus korupsi di Minahasa Selatan (Minsel). 

Tiga kasus korupsi yakni dinding penguat pantai Ranoyapo, Damkar dan Paskibraka, terpidanya masih ada yang belum ditahan. Padahal ketiganya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor. Bahkan ada yang sudah hampir tiga tahun menerima vonis.

Masih belum sampai finalnya kasus-kasus korupsi ini dirasa sudah terlalu lama. Ini juga memberikan rasa ketidakadilan karena ada yang sudah menjalani masa hukuman. 

Karenanya baik Kejari Minsel maupun pihak pengadilan dapat mempercepat, terutama yang melakukan kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Jangan sampai yang terjadi malah kontrakproduktif bagi pemberantasan korupsi.

"Setahu kami masih ada beberapa yang telah mendapatkan vonis bersalah tapi sampai sekarang masih bebas di luar. Inikan bisa mencederai rasa keadilan serta menghilangkan efek jera bagi mereka yang berpeluang korupsi. Makanya kami harap agar proses-proses hukumnya dipercepat. Dengan adanya kepastian hukum juga akan melegakan bagi terpidana," ujar Ketua GMPK Minsel Jhon Senduk.

Lanjut dia juga mengatakan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas di Kejari Minsel dapat segera diselesaikan. Dicontohkannya kasus dinding penahan ombak di Desa Ongkaw yang hingga kini sudah terhenti. Alasan dari pihak Kejari bahwa ada dokumen yang hilang sebagai penghambat menurutnya terlalu mengada-ada.

Kalaupun ada dokumen hilang, maka Kajari harus bertanggungjawab. Cari siapa pelaku yang menghilangkan karena bukan tidak mungkin ada faktor kesengajaan.

"Ingan kasus ini mendapat supervisi dari KPK. Makanya sangat mengherankan kalau seperti ada ketidakseriusan sampai dokumen hilang. Itu belum lagi dinding penahan ombak Buyungon tahap II yang juga telah tahap penyidikan namun tak tuntas. Tapi semoga saja ini ini bukan karena kesengajaan untuk menyelamatkan koruptor lepas dari tanggungjawab," tegasnya. (Meyvo)


×
Berita Terbaru Update