![]() |
| Usai penetapan tersangka, SS mantan bendahara Kampung Beha, Tabut, Kabupaten Kepulauan Sangihe langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Tahuna, Jumat (23/1). |
SANGIHE, Komentar.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan SS, mantan bendahara Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (Dandes) periode tahun 2019 hingga 2024.
Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, melalui Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, didampingi Kasi Pidsus Emnovry Pansariang pada Jumat (23/1/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SS langsung dibawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna.
Baca juga: Kejari Sangihe Tetapkan Mantan Plh Kapitalaung Beha Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dandes
Kasi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso Slamet, mengungkapkan bahwa penetapan SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Pejabat Kapitaluang (Kepala Desa) Kampung Beha.
Baca juga: Bupati Michael Thungari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dandes, Tindak Tegas Kapitalaung 'Nakal'
Dalam konstruksi perkara, SS selaku bendahara desa diduga kuat berperan aktif memfasilitasi pencairan dana untuk berbagai kegiatan yang diduga fiktif.
"Kasus ini adalah pengembangan dari tersangka sebelumnya. Peran SS sebagai bendahara saat itu adalah memfasilitasi pencairan anggaran untuk kegiatan yang tidak ada fisiknya atau fiktif, namun secara administrasi tetap dilaporkan agar dana bisa cair," jelas Herry.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik lancung (tindakan curang, tidak jujur, atau ilegal) yang dilakukan SS bersama pihak terkait lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak Kejari Sangihe menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada SS. Saat ini, jaksa penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Kami terus mendalami peran dinas terkait, di mana Kepala Dinas dan Kepala Bidang sudah kami periksa sebagai saksi. Kami masih menghitung total kerugian negara secara pasti dan melihat potensi adanya tersangka baru dalam kasus ini," tutup Herry.(Yansa)

