MINUT, Komentar.co - Setelah cukup lama tak ada kabar, Unit White Lion alias tim anti jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polres Minahasa Utara (Minut) dibawah komando Kanit Jatanras Ipda Dwirianto Tandirerung S Tr K, muncul lagi.
Unit atau Tim anti bandit yang diberi nama White Lion oleh mantan Kapolres Minut AKBP Jefri R Siagian SIK ini, menyatu dengan Unit/Tim VENUM Tim Rerse Mobile (Resmob) Polres Minut dibawah komando Kanit Rrsmbo Ipda Dewo Deddi Ananda S Tr K bertolak ke Desa Waretu Distrik Aitinyo, Kabupaten Maibrat Provinsi Papua Barat.
"Dua tim diatas bertolak ke Papua Barat untuk lakukan penangkapan terhadap tersangka pelarian dari Tahanan Mapolres Minut pada bulan Mei Tahun 2019 silam, dan dapat di tangkap hari itu juga, yakni Kamis (14/02/2021) pukul 22.20 WIT (Waktu Papua)," beber Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK.
Lanjut Kapolres, kronologis penangkapan yaitu, pada bulan Desember tahun 2020 Tim Resmob mendapatkan Informasi mengenai keberadaan dari Tsk RP alias Embo (40), warga Kelurahan Airmadidi Atas, pekerjaan buruh bangunan, yang selama pelariannya, ternyata berada di Papua Barat.
"Nanti pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 tim mendapatkan informasi A1, sehingga hari Kamis jam 06.30 wita tanggal 14 Januari 2021 tim berjumlah 5 orang berangkat ke kota Sorong provinsi Papua Barat untuk melakukan penangkapan. Pukul 11.00 wit setibanya di Kota Sorong, berkoordinasi dengan anggota dari Polres Sorong Kota. Pukul 14.00 wit Tim gabungan bersama anggota Polres Sorong Kota bergerak menuju ke Desa Waretu Distrik Aitinyo Kabupaten Maibrat, Provinsi Papua Barat dengan perjalanan yang tempuh 7 jam dari kota Sorong," beber Kapolres.
Dikatakannya, sebelum tiba di TKP, penangkapan tim berkoordinasi dengan Polres Sorong Selatan berhubung daerah yang akan dilakukan penangkapan merupakan Daerah rawan (OPM).
"Pada pukul 21.34 WIT (waktu Sorong) tim gabungan dari Polres Sorong kota dan Polres Sorong Selatan dan Polres Minut melakukan penangkapan pada tersangka di Desa Waretu Distric Aitinyo Kabupaten Maibrat Provinsi Papua Barat yang mana tersangka sedang berada didalam kamar lokasi kerja bangunan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 pukul 01.00 dinihari tim bergerak kembali kearah kota Sorong karena situasi didaerah Kabupaten Maibrat merupakan daerah yang rawan. Sehingga diambil keputusan untuk kembali, melakukan konsolidasi untuk kembali ke Mapolres Minut," urai Kapolres Minut.
Berikut identitas Tersangka, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya
Nama: Robert Pianusa (RP) alias Embo
Lahir: Sanger, 20 Oktober 1980 (40 thn)
Agama: Kristen
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Kelurahan Airmadidi Atas Minut
"Tersangka diciduk di Desa Waretu Distric Aitinyo Kabupaten Maibrat Provinsi Papua Barat (7 jam dari kota Sorong. Usai mengamankan Tersangka, anggota berkoordinasi dengan Polres Sorong, Kota dan Polres Sorong Selatan, melakukan rapid test, membuat Laporan, mengamankan Tersangka dan barang bukti yang diamankan," jelas Kapolres Minut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres lagi, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 81 Ayat 1, aatau Pasal 82 1 Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. "Berkas nya sudah di P-21, tinggal dituntaskan saja," pungkas Rahakbau. (Baker)


