Notification

×

Iklan

TPG Triwulan IV 'Carry Over', Hapendatu: Sisa Dana Ada di Kas Daerah

Friday, February 12, 2021 | 01:52 WIB Last Updated 2021-02-12T05:09:04Z

SANGIHE, Komentar.co -
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru pada umumnya akan dibayarkan setiap triwulan langsung kerekening mereka, apabila semua persyaratan dan update data dilakukan tepat waktu. Akan tetapi berbeda dengan nasib yang dialami para tenaga pengajar atau guru PNS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pasalnya TPG bulan Desember pada triwulan IV tahun 2020 sampai saat ini tidak kunjung diterima oleh para guru di Nusa Utara ini.

Terkait permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Djoli Mandak, MPd melalui Seketaris A Hapendatu, SPd membenarkan telah terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS di triwulan IV tahun 2020.

Hapendatu mengatakan kebutuhan anggaran untuk 1 tahun bagi guru-guru yang berhak menerima telah dihitung kurang lebih 42 miliar, tetapi alokasi yang ada dalam APBD yang sudah direalokasi dari kementrian keuangan dalam bentuk dana transfer 39,5 miliar.

"Setelah dilakukan perhitungan pembayaran, maka untuk triwulan IV tidak mencukupi dibayar bagi semua guru penerima," katanya.

Ia menambahkan, diakhir triwulan III pihaknya sudah melakukan permohonan tambahan dana atas kebutuhan pembayaran TPG dan Tunjangan Khusus Guru di wilayah terpencil. Akan tetapi lanjut Hapendatu, yang disetujui dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Keuangan RI hanya Tunjangan Khusus Guru dengan ketambahan dana Rp1,3 miliar.

"Tunjangan khusus guru cukup bagi semua guru penerima, tapi untuk TPG sesuai penjelasan Kemendikbud, dana cadangan untuk TPG sudah selesai, sudah habis, sehingga kita tidak mendapat tambahan," ungkapnya kepada Komentar.co, Kamis (11/02/2021).

Dijelaskannya, seluruh dana TPG triwulan IV tahun 2020 sudah disalurkan secara merata untuk bulan Oktober dan November kepada semua guru penerima, sementara TPG bulan Desember dijadikan carry over.

"Maka kebijakan yang diambil daerah, pembayaran TPG triwulan IV hanya dua bulan, (Oktober dan November) karena tidak cukup. Dana TPG Desember dijadikan carry over. Sisa dana tetap ada di kas daerah yang akan diperhitungkan dengan dana tahun 2021 untuk dibayarkan sesuai penetapan SK Kemendikbud tentang carry over," kuncinya. (yan)


×
Berita Terbaru Update