
Merebak informasi, Pemkab Minut melalui Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) dan Pol-PP Minut telah mengeksekusi lapak-lapak milik para pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.
Menanggapi informasi itu, Plt Kepala Dinas Perkim Donald Tintingon membantahnya. Menurutnya tidak ada praktik eksekusi bangunan maupun lapak.
"Kalau bongkar lapak yang tidak terawat dan tidak dipakai lagi, memang ada dan dilakukan oleh Pol-PP, bukan Perkim. Tujuan Pak Bupati dan Pak Wabup adalah untuk menata lahan tersebut menjadi rapih dan tidak mengganggu aktivitas jalan," ujar Tintingon.
Atas upaya penataan ini, Pemkab Minut mendapat apresiasi dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Wilayah Teritorial Sulawesi Utara (GMBI Wilter Sulut).
"Upaya yang dilakukan pemerintah, berdasar Surat Peringatan ke-2 yang dilayangkan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Minahasa Utara (Perkim Minut) perihal Peringatan/Teguran kepada para pedagang disekitar zero point jalan Soekarno, berlanjut ke eksekusi bangunan," tutur Ketua Howard Hendrik Marius kepada media ini.
Sesuai hasil investigasi pihaknya di lokasi itu, GMBI mendapati hal-hal yang mendukung upaya pemerintah melakukan penertiban.
"Yang dilakukan pemkab Minut juga sudah prosedural. Walau begitu, Pemkab tidak sewenang-wenang bertindak. Sangat jelas yaitu menindak lanjuti Surat Teguran, nomor 13/000/DPRKP/III/2021, tanggal 4 Maret 2021," urainya.
Lebih jauh dikatakannya, GMBI adalah LSM yang dikenal sangat berpihak pada masyarakat miskin atau kurang mampu. Tapi bukan berarti harus membela yang tidak semestinya dibela.
"Saat tim kami lakukan invesrigasi disekitar area zero point, tim mendapati yang mana para pedagang sudah tumpah ruah berjualan dibahu jalan sehingga kendaraan yang lewat terganggu kelancarannya maupun keselamatannya. Fakta yang kami dapati juga, lapak-lapak yang dibongkar dan disusun rapih justeru adalah lapak-lapak yang sudah ditinggal pemikiknya," jelas Howard.
Lanjut dia, pihaknya mendukung zona ekowisata diwilayah Kabupaten Minahasa Utara.
"Jadi, kami nilai dalam penertiban zero point ini, tidak ada pihak yang dirugikan. Dan untuk semua hal yang positif apalagi dilakukan oleh pemerintah, wajiblah kita dukung, terutama dalam hal bersih-bersih lingkungan untuk Minut yang lebih baik menuju Minut zona ekowisata kelas internasional," tandasnya. (Baker)