Notification

×

Iklan

Cegah Penyalagunaan Dandes, Kejaksaan Sangihe 'Kawal' 145 Kepala Desa

Friday, April 9, 2021 | 20:11 WIB Last Updated 2021-05-09T02:43:50Z
SANGIHE, Komentar.co - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasikan pengelolaan alokasi Dana Desa (Dandes) yang diikuti oleh 145 kepala desa (Kapitalaung), Kamis (08/04/2021) diruangan serba guna rumah jabatan Bupati Sangihe.

Kepala Kejari Sangihe Sangihe Yurnardi, SH, MH yang juga selaku nara sumber pada kegiatan sosialisasi ini menyampaikan pengelolaan dan pemanfaatan Dandes harus dipertanggungjawabkan, untuk itu penting dalam penggunaan Dandes harus tepat sasaran, terutama dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

"Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, parpartisipatif dan displin anggaran sebab penggunaannya dipertanggujawabkan," kata Yunardi.

Sebagai tindak lanjut dari kegaitan ini lanjut Yunardi, dalam waktu dekat pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membentuk tim terpadu dalam rangka pencegahan penyalagunaan Dandes.

"Dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PDM) untuk membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kejaksaan, teman-teman dari Kepolisian, Dinas PMD dan APIP agar mengcegah terjadinya penyalahgunaan dan pengyelewengan alokasi Dana Desa," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan surat Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Nomor 1259/D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, jajaran Korps Adhyaksa di daerah ditekankan untuk berperan aktif mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa.

Jaksa di wilayah (Daerah) juga wajib membangun koordinasi yang baik dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya dalam menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa.

Kejaksaan menginginkan agar hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan kearifan lokal di masyarakat. (yan)




×
Berita Terbaru Update