Notification

×

Iklan

Genderang Keadilan Ditabuh, LBH GMBI Wilter Sulut Dampingi Sidang Ketua GMBI Distrik Minut

Tuesday, April 13, 2021 | 18:35 WIB Last Updated 2021-05-09T02:24:11Z

MINUT, Komentar.co -
 
"Mencari keadilan itu sukar, tapi keadilan itu masih ada", inilah kalimat yang meluncur dari pita suara vokal Ketua LSM GMBI Distrik Minahasa Utara Norris Tirayoh, usai mengikuti persidangan di PN Airmadidi, dalam agenda saksi ahli.

Namun karena yang bersangkutan tidak hadir, sidang kembali ditunda dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa pada hari Kamis 15 April 2021 (lusa).

Menyikapi perjalanan sidang Norris Tirayoh yang terkesan berlarut-larut, menurut pandangan hukum Ketua LBH GMBI Wilayah Teritorial (Wilter) Sulawesi Utara (Sulut), Fahri Lamato, SH melalui Ketua LBH GMBI Distrik Minahasa Utara Suprianto Tahumang, SH, perkara pidana yang dialami Tirayoh tergolong aneh.

"Selain aneh, perkara ini kami sebut menyalahi azas hukum pidana (azas nebis in idem), dimana perkara tersebut sudah dua kali disidangkan," ujar Tahumang.

Bahkan, lanjutnya, putusan sebelumnya janggal, dimana diketahui putusan pidana itu ada tiga. Diantaranya terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, tidak terbukti atau putusan bebas murni (vrijspraak), dan putusan lepas dari tuntutan  (onslagh).

"Nah, menariknya pemeriksaan pokok perkara sudah terjadi dua kali, disini kami melihat tidak ada kepastian hukum untuk klien sekaligus Ketua kami. Untuk itu upaya hukum akan kami tempuh dengan pembelaan yang profesional, kami meminta pihak kejaksaan dan pengadilan sama-sama menghargai hak-hak klien kami sebagai terdakwa dalam perkara aneh ini," harapnya seraya menambahkan, peradilan pidana itu menggunakan KUHAP, ini harus ada penjelasan dasar hukum terhadap perkara ini.


Diketahui, kehadiran LBH GMBI Wilter Sulut dibawah komando Ketua Fahry Lamato SH, Sekertaris Fransischo S. Suwatalbessy, SH, Bendahara Marhaendra Sangian, SH dan LBH GMBI Distrik Minut Ketua Supriyanto Tahumang, SH, Kabag Advokasi Allan Bidara SH, Virgin Gladys Randang, SH. MH dan Kabag Litigasi Smaryyo Paradenti SH, adalah dalam rangka mengawal dan mendampingi sidang Ketua GMBI Distrik Minut Norris Tirayoh.

"LBH GMBI Wilter Sulut bersama LBH GMBI Distrik Minut dan Jarlap (Jaringan Lapangan) GMBI Distrik Minut tersangkut perkara pencemaran nama baik dan UU ITE, atas nama saksi korban mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan yang saat ini sudah menyandang status tersangka perkara Tipikor tanggul pemecah ombak Likupang, yang selama ini di tentang/dilawan dan kemudian diungkap oleh Ketua GMBI Distrik Minut Norris Tirayoh," jelas Fahri Lamato.

Di akhir penyampaiannya, Lamato juga sempat mengumandangkan, prinsip GMBI yakni, Hukum Harus Di Tegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh.

"Dalam Organisasi kami yaitu LSM GMBI kehormatan adalah segala-galanya, kami tidak sedarah tapi kami bersaudara, satu teman kami bila mendapatkan masalah maka kami juga di Sulut ikut merasakan bahkan GMBI Se-Indonesia. Salam Jabat Erat," pungkas lawyer kharismatik asal Kota Cakalang itu. (Baker)


×
Berita Terbaru Update