![]() |
| Foto: Istimewa |
SANGIHE, Komentar.co - Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memperjuangkan hak-hak sipil masyarakat perbatasan kembali ditunjukkan lewat langkah diplomasi kebijakan di tingkat pusat.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari (Thungari-Bulari) mendorong percepatan kepastian status hukum bagi warga berstatus tanpa dokumen resmi (undocumented persons) di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.
Komitmen tersebut diwujudkan secara konkret melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis E. H. Pilat, yang hadir menyuarakan aspirasi warga perbatasan dalam Rapat Desk Koordinasi Person of Filipino Descent (PFDs) dan Person of Indonesian Descent (PIDs) di Jakarta, 29–31 Juli 2026.
Forum strategis nasional ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay, jajaran kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lintas sektoral yang berfokus pada isu batas negara.
Sekda Johanis E. H. Pilat dalam kesempatan itu memaparkan potret nyata masyarakat di Kepulauan Sangihe yang telah lama menetap dan beraktivitas di kawasan perbatasan, namun masih terkendala ketidakpastian status kewarganegaraan akibat keterbatasan administrasi kependudukan.
Pilat menilai pola penanganan selama ini masih terikat pada skema konvensional (in the box), sehingga belum mampu menuntaskan akar permasalahan secara menyeluruh.
"Pendekatan yang lebih inovatif (out of the box) tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi langkah strategis agar kerinduan masyarakat perbatasan untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan dapat segera terwujud," tegas Sekda Pilat di hadapan peserta rapat.
Usulan terobosan tersebut mendapat respons positif dari Wagub Victor Mailangkay serta perwakilan kementerian dan lembaga. Seluruh pihak bersepakat mempercepat penyelesaian persoalan undocumented person melalui koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait.
Di samping memperjuangkan penyelesaian menyeluruh, Sekda Pilat yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sangihe, Davidson H. Djarang, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Pusat atas penetapan status kewarganegaraan bagi 9 warga Sangihe yang sebelumnya berstatus undocumented.
Langkah tersebut dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta pengakuan hak sipil mendasar bagi warga perbatasan.
"Pemkab Kepulauan Sangihe berharap sinergi lintas instansi ini terus diperkuat agar penuntasan status kewarganegaraan bagi seluruh warga yang terisolasi secara administratif di perbatasan dapat berjalan lebih cepat, komprehensif dan berkeadilan," tutup Sekda Johanis Pilat.(Yansa)
