MINSEL, Komentar.co - Menelusuri penggunaan anggaran Covid-19 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minsel 2020, Panitia khusus (Pansus) memanggil salah satu saksi kunci pada Senin (26/04/2021). Ifke Solambela yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah proyek pengadaan penanggulangan Covid-19.
Dikesempatan tersebut Pansus mengejar sejumlah pertanyaan. Terutama menyangkut tugasnya sebagai PPK selain juga Kabag Umum Perlengkapan di Setdakab Minsel. Apalagi dengan adanya keganjilan-keganjilan baik berupa penentuan harga dengan volume barang.
"Memang kami dari anggota Pansus yang memintakan Ifke Solambela untuk dihadirkan. Ini berkaitan perannya sebagai PPK di proyek-proyek terutama dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dia mengakui memang benar, namun hanya di Setdakab dan BPBD," sebut anggota Pansus Franky Lelengboto.
Lanjut, saat dicecar menyangkut harga satuan yang dinilai terlalu tinggi, Ifke menyebutkan sudah sesuai dengan harga pada saat itu. Namun dia tidak dapat menjelaskan mengapa tidak dilakukan adendum harga karena ada perbedaan.
"Kami memang menduga adanya permainan menyangkut penetapan harga. Apalagi ketika ditanyakan mengapa tidak dilakukan adendum untuk menyesuaikan harga. Menurutnya tidak melakukan adendum dengan alasan aturan, tanpa menjelaskan aturan apa yang dimaksud," papar Lelengboto.
Menurutnya politisi dari Fraksi PDIP ini, pengadaan barang terutama di BPBD berupa masker, baju APD, Thermogun dan lainnya berpotensi merugikan keuangan negara. Ini baru menyangkut penetapan harga satuan. Belum termasuk volume barang.
"Kami berencana melakukan turun lapangan untuk memeriksa distribusi barang-barang dalam rangka penanggulangan Covid. Bukan tidak mungkin kami juga akan menelusuri sampai pihak ketiga yang mengadakan barang. Ini menyangkut juga dengan penetapan harga. Nantinya akan kami bandingkan dengan pihak lain pada waktu yang sama," pungkasnya. (Meyvo)
