Notification

×

Iklan

Bupati-Wabup FDW-PYR Hadiri Paripurna LKPJ 2020 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD Tahun 2021-2026

Wednesday, May 5, 2021 | 10:05 WIB Last Updated 2021-05-11T21:14:33Z

MINSEL, Komentar.co - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka Penandatangan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026 dan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 serta Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kepada Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (04/05/2021).

Bertempat diruang paripurna DPRD Minahasa selatan, Rapat Paripurna tersebut diPimpin langsung Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa, SE dan didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene, SE serta disaksikan langsung Ketua DPRD Jenny Tumbuan, SE lewat vidcon.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa,SE memberi apresiasi yang begitu tinggi Kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan melalui Bapak Bupati Franky D Wongkar,SH dan Wakil Bupati Pdt.Petra Y Rembang,M.Th, terkait meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penilaian sistim pengelolaan anggaran tahun 2020.

Selanjutnya, Bupati Minahasa selatan Franky D Wongkar,SH dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 tentu diselaraskan dan integrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Propinsi Sulawesi Utara.

“Dalam Dokumen RPJMD saat ini kita membawa VISI Minahasa selatan MAJU BERKEPRIBADIAN dan SEJAHTERA. Yang merupakan Slogan Jati Diri Minahasa selatan Lima (5) Tahun Kedepan dengan Lima MISI Pembangunan yaitu ;

1. Meningkatan Sumber Daya Manusia yang Berbudaya Sehat dan Berdaya Saing

2. Mewujudkan Kemandirian Ekonomi melalui sektor Agribisnis dan Pariwisata

3. Pengembangan Wilayah dengan Prinsip Pembangunan BerKelanjutan

4. Meningkatkan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan

5. Memantapkan Birokrasi yan Profesional melalui Tata Kelola Pemerintahan yang baik," sebut Bupati.


“RPJMD ini merupakan Dokumen Perencanaan Daerah untuk Lima Tahun yang memuat VISI MISI, TUJUAN, SASARAN, ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI PENGEMBANGAN DAERAH, PROGRAM PRIORITAS DAERAH dan PAGU INDIKATIF," timpal Bupati.

Langkah taktis dan arah kebijakan yang diambil Bupati dan Wakil Bupati dalam menata setiap anggaran yang ada, tentunya menjadi strategi dalam indikator perencanaan jangka panjang.

RPJMD ini menurut Bupati FDW nantinya akan menjadi Pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dalam kurun lima tahun kedepan. Dan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta menjadi Dasar Penyususan Strategis Perangkat Daerah.

Sehingga dalam konteks tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Minahasa selatan Tahun 2021-2026 Harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah dan DPRD Minahasa selatan.

“Kegagalan dalam perencanaan maka itu berarti Kegagalan juga dalam pelaksanaan pembangunan," tukas Bupati FDW.
Selanjut, terkait penetapan keputusan DPRD tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati, Bupati Minahasa selatan Franky D Wongkar,SH menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan DPRD dan segenap Anggota serta khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ.
"Anggaran tahun 2020 yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga dalam melaksanakan pembahasa dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, objektif dan komprehensif terhadap LKPJ tahun 2020 ini," tutup Bupati FDW.

Turut hadir dalam paripurna, Wakil Bupati Minahasa selatan Pdt.Petra Y Rembang,M.Th, Kapolres Minsel terundang, Dandim 1302 Min yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang terundang, Sekertaris Daerah Danny Kaaowan,SE.M.Si, Asisten III, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa selatan, Kepala Dinas dan Camat. (Advetorial/Meyvo)



×
Berita Terbaru Update