Notification

×

Iklan

FSBSI Desak Disnakker Minsel Periksa Perusahaan Tak Bayar UMP

Thursday, June 10, 2021 | 06:45 WIB Last Updated 2021-06-10T00:17:21Z


MINSEL, Komentar.co - Guna meningkatkan kesejahteraan buruh, salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah pemerintahan Olly Dondokambey-Steven Kandow dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran yang ditetapkan UMP saat ini adalah Rp 3.310.723 per bulan.

Namun sangat disayangkan, upaya Pemprov Sulut ini tampaknya masih banyak yang dilanggar oleh pengusaha yang ada diwilayah kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Ketua FSBSI (Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Minahasa Selatan (Minsel) Jaclyn Koloay mengatakan ketidaktaaan dari pengusaha harusnya segera ditindaklanjuti.

"Kami mintakan dari Disnaker untuk pro aktif menyangkut penegakkan Perda UMP. Data perusahaan mana saja yang belum melaksanakan. Jangan sampai Perda hanya jadi pajangan, jadi perlu ketegasan," sebut Koloay yang juga anggota DPRD Minsel.

Lanjut dia menyebutkan di Minsel saat ini masih banyak laporan buruh tidak mendapatkan upah sesuai AMP. Menghindari UMP, pihak perusahaan lebih menggunakan sistem kontrak. Modus ini harusnya dicermati agar tidak merugikan buruh.

"Selama ini modus yang digunakan untuk hindari UMP dengan sistem kontrak atau bukan buruh tetap. Ini yang perlu ditertibkan, karena sistem kontrak juga ada aturannya. Jangan buruh dikorbankan," tukas Koloay.

Lanjut dikatakannya FSBSI Minsel akan melakukan advokasi bagi buruh yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMP.

"Kami sedang melakukan pendataan dan juga menerima pengaduan terkait UMP,"pungkasnya. (Meyvo)



×
Berita Terbaru Update