SULUT, Komentar.co - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut, Rabu (23/6/2021).
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Pimpinan serta Anggota DPRD khususnya para Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang bisa melanjutkan proses Pembahasan antara Banggar dan TAPD Provinsi Sulut.
Silangen yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan rincian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020.
"Pertangungjawaban APBD tahun 2020 sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur Olly Dondokambey dalam bentuk buku maupun disampaikan dalam Rapat Paripurna yang lalu," tuturnya.
"Dan bahkan kami bersyukur karena pada pembahasan pertama dinamikanya cukup lancar, dan banyak hal yang perlu kami jelaskan lagi kepada Pimpinan atau kepada Tim Anggota Banggar," tambahnya.
Lebih jauh, Sekdaprov Silangen menyampaikan laporan sehubungan dengan pertanyaan dari Anggota Banggar dengan rincian SILPA Tahun Anggaran 2020.
"Rincian anggaran SILPA terdiri dari DAK non fisik sisa DID, dana PEN, utang barang dan jasa serta pegawai," jelasnya.
Diketahui rapat dipimpin langsung ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan dihadiri Anggota Banggar DPRD Provinsi sulut, serta Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut. (Dkips/ik-ven)
