Notification

×

Iklan

10 Perwakilan Warga Dipanggil Isnpektorat jadi Saksi Dugaan Pungli Plt Hukumtua Darunu

Friday, September 3, 2021 | 08:15 WIB Last Updated 2021-09-05T04:55:55Z

Missa: Ganti saja Plt Hukumtua yang pernah berstatus Narapidana
MINUT, Komentar.co -
Masalah yang menyeret Hukumtua Desa Darunu Maytee Jacobus seolah tak pernah jauh dari PNS Kecamatan Wori yang menjabat Plt Hukumtua Desa Darunu Kecamatan Wori.

Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ketika didesak masyarakat untuk memastikan dugaan pungli dan pelbagai penyalahgunaan wewenang Maytee, akhirnya bertindak tegas, memanggil perwakilan warga Desa Darunu.

"Kami dipanggil hadirkan 10 orang mewakili warga, ini dilakukan Inspektorat karena menjaga Protap kesehatan, sehingga jumlah kami dibatasi," aku salah satu dari 10 perwakilan warga Desa Darunu, Jumat (3/9/21) Pukul 10:00 WITA.

Menurut warga yang minta namanya tidak disebutkan itu, mereka (warga) selama ini sudah cukup sabar menghadapi sikap Hukumtua yang dinilai menyalahgunakan jabatannya.

"Baru-baru ini, Hukumtua sempat masuk penjara (Rutan Malendeng) akibat laporan warga. Sekarang bukannya belajar dari pengalaman, eh malah kian menjadi-jadi. Apa saja yang terjadi, Hukumtua memberikan pengumuman dengan menggunakan pengeras suara (toa)," kata sumber usai memberikan kesaksian kepada Inspektorat Minut.

Terkait dugaan pungli, saksi lain mengatakan Hukumtua telah mematok harga untuk kepengurusan berkas-berkas di Dukcapil Minut.

"Untuk validasi dipatok Rp 25 ribu, KIA Rp 35 ribu, sedangkan keterangan usaha Rp 10 ribu. Itu semua sudah ditentukan oleh hukum tua sampai di umumkan melalui pengeras suara. Alasannya uang validasi tersebut akan diberikan kepada Kadisdukcapil," ungkap dia.

Sumber juga mengungkapkan, dugaan pungli yang telah dilakukan oleh oknum Hukumtua sangat nekat dan tak kenal takut. Itulah sebabnya masyarkat Desa Darunu berharap agar segera diganti.

"Tapi kami juga sadar itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Pastinya Camat Wori pasti membela dia. Dan kami sudah lega karena pengeluhan kami telah disampaikan ke Inspektorat tinggal menunggu proses selanjutnya," tandasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) melalui Wasekjen Yohanis Missa mendesak Inspektorat untuk segera diproses sebab kasus yang juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Minut ini.

"Selain di Inspektorat, di Kejaksaan juga sudah dilaporkan. Jadi, kami harap tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini untuk di percepat," ujar Missa saat mendamping masyarakat.

Pihaknya juga meminta Bupati-Wakil Bupati Minahasa Utara, mengevaluasi kinerja dan elektabilitas ASN seperti oknum Plt Hukumtua Desa Darunu.

"Yang kami hormati Bupati-Wakil Buoati Minut, ASN berakhlak kurang baik sebaiknya jangan diberi jabatan oenting. Ini sangat merusak citra elektabilitas bupati-wakil. Banyak ASN yang punya kinerja bagus, kami harap, beri mereka kesempatan berkarier. Ganti saja Plt Hukumtua yang pernah berstatus Narapidana," tukasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Minut (Inspektur), Umbase Mayuntu saat dikonfirmasi, membenarkan adanya panggilan itu.

"Perwakilan masyarakat dipanggil untuk memastikan adanya laporan dan permintaan masyarakat Desa Darunu, terkait laporan pungli Plt Hukumtua mereka. Selanjutnya, kita akan merampungkan informasi dan data, kemudian kita laporkan ke atasan, untuk memproses apa yang memenuhi kriteria Kepegawaian," beber pejabat yang dikenal dekat dengan para wartawan ini. (Baker)





×
Berita Terbaru Update