![]() |
Denny Mangala, Asisten I Setdaprov Sulut yang juga menjabat Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Provinsi Sulawesi Utara. |
SULUT, Komentar.co - Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Denny Mangala menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait yang menuding dirinya sebagai pihak yang diduga berada dibalik pencopotan plank nama ODSK pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe B milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Langkah tegas birokrat pemprov Sulut ini diambil menyusul tudingan yang berkembang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV yang dipimpin Vonny Paat dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulut.
Menurutnya, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan dinilainya sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi.
“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” tutur Mangala saat diwawancarai.
Mangala juga menyayangkan bahwa dirinya tidak diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut. Padahal menurutnya, prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan.
“Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” lanjutnya.
Dari hasil klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengungkap bahwa pencopotan plank tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak, dan rencananya akan segera diganti. Tidak ada intervensi maupun perintah dari dirinya selaku Asisten I.
Mangala juga menampik keras tudingan bahwa dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit.
Ia menegaskan, jangankan memimpin rapat, Hadir dan rapat itupun tidak saya tau, tegas Mangala.
“Saya tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mangala menyebut bahwa informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya,” tandasnya.
Mangala menegaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan. (*/ven)