Notification

×

Iklan

Wamendag Jerry Sambuaga Ajak Pelaku Usaha Wujudkan Iklim Perdagangan Berkeadilan untuk Lindungi Konsumen

Saturday, November 6, 2021 | 14:58 WIB Last Updated 2021-11-06T11:25:31Z
MANADO, Komentar.co -
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia Jerry Sambuaga membuka kegiatan Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha dengan tema “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa” di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (05/11/2021).

Wamendag dalam sambutan mengajak pelaku usaha Indonesia mewujudkan iklim perdagangan yang mengedepankan prinsip keadilan yang bertujuannya untuk melindungi konsumen sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian melalui pembelian dan penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hasil karya anak bangsa.

"Konsumen memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan nasional sebesar 58,9 persen. Untuk itu, kepentingan konsumen dalam melakukan konsumsi dan aktivitas perdagangan harus menjadi perhatian'," kata Sambuaga.

Menurutnya, memasuki era digitalisasi perdagangan, konsumen harus menjadi lebih cerdas
dengan mengetahui hak dan kewajiban serta kritis.

“Untuk itu, Kemendag melalui Dirjen PKTN melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi utuh supaya masyarakat sebagai konsumen menjadi semakin cerdas. Kemendag juga mengajak masyarakat dan konsumen untuk itu mencintai produk-produk Indonesia dengan membeli produk-produk Indonesia,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Ojak Simon Manurung dalam laporannya mengungkapkan kondisi konsumen Indonesia saat ini diukur melalui
pelaksanaan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Tujuannya, untuk mengukur kesadaran dan
pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan
pasar. Pada 2020, nilai IKK Nasional sebesar 49,07. Nilai tersebut menandakan bahwa konsumen
Indonesia berada pada level mampu.

“Artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan
konsumsinya namun, belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
Sementara untuk nilai IKK di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 49,89. Nilai ini sedikit lebih besar dari
rata-rata nasional,” terang Ojak.

Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI, Veri Anggrijono dalam pemaparannya mengatakan bahwa untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, Ditjen PKTN melakukan edukasi kepada konsumen, baik kepada komunitas masyarakat maupun pelaku usaha. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman konsumen dan pelaku usaha akan hak dan kewajibannya. Selain itu juga dilakukan melalui penyebarluasan media informasi terkait perlindungan konsumen melalui kanal media sosial, cetak, dan elektronik.

Lanjut dia, kondisi konsumen Indonesia saat ini diukur melalui pelaksanaan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Tujuannya, untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.

"Pada 2020, nilai IKK Nasional sebesar 49,07. Nilai tersebut menandakan bahwa konsumen Indonesia berada pada level mampu,"ungkapnya.

Dirjen menambahkan, pada periode Januari—Oktober 2021, data pengaduan melalui saluran pengaduan Kemendag tertinggi berasal dari transaksi niaga elektronik yaitu sebesar 7.598 atau 95 persen dari total pengaduan yang masuk yakni 7.971.

“Parameter yang diadukan mayoritas terkait di antaranya tidak kesesuain barang, gangguan sistem, proses pembayaran, waktu pengiriman, dan barang tidak sampai,” jelasnya.

Dirjen Veri menambahkan, untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, Ditjen PKTN melakukan edukasi kepada konsumen, baik kepada komunitas masyarakat maupun pelaku usaha. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman konsumen dan pelaku usaha akan hak dan kewajibannya. Selain itu juga dilakukan melalui penyebarluasan media informasi terkait perlindungan konsumen melalui kanal media sosial, cetak, dan elektronik.

“Marilah kita menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli sesuai kebutuhan, serta menggunakan produk dalam negeri. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak yang signifikan untuk pelaku usaha yang lebih bertanggung jawab dan konsumen lebih cerdas,” tutup Dirjen PKTN Veri Anggrijono. (*/ven)











×
Berita Terbaru Update