Notification

×

Iklan

Politisi Partai Perindo 'JacKo' Sorot Lambanya Penyelesaian Kasus Eks Karyawan CV Sakura

Wednesday, March 16, 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-03-17T03:52:41Z


MINSEL, Komentar.co - Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jaclyn Koloay (JacKo) mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa karyawan eks CV Sakura yang menurutnya 'terabaikan' sehingga menyita perhatian publik.

Personel Komisi III DPRD Minahasa Selatan (Minsel) ini menilai ketidakjelasan kasus pemecatan sepihak oleh CV Sakura terhadap eks karyawannya tanpa memberi pesangon sudah memakan waktu cukup lama atau satu tahun lebih.

Menurutnya, masa kerja eks karyawan CV Sakura sudah memenuhi syarat, sesuai undang-undang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan.

"Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Saya menilai penuntutan kasus ini seolah-olah hanya menjadi mainan saja, atau pemberi harapan palsu alias PHP," sembur politisi yang dikenal vokal ini.

Ia berharap pemerintah harus turun tangan menyelesaikan kasus dimaksud, sesuai harapan eks karyawan Sakura.

"Pemerintah harusnya benar-benar memperjuangkan dan membela buruh bila hak mereka dipermainkan oleh pengusaha," sindirnya.

Kepedulian ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sulawesi Utara ini karena adanya keluhan dari eks karyawan CV. Sakura yang sampai saat ini tidak ada tanda-tanda itikad baik pihak perusahan untuk membayar pesangon mereka.

Terpisah, salah  satu eks karyawan CV Sakura yang mementa namanya untuk tidak dipublish mengatakan, setiap kali ada panggilan pihak perusahaan (CV Sakura, red) mangkir, kalaupun datang hanya diwakili pengacara tanpa memberi solusi yang justeru memperkeru masalah, bukannya mencari jalan keluar.

Menurutnya, kasus ini telah di bawah ke ranah hukum dan sampai saat ini sudah dua kali persidangan.

"Untuk itu para eks karyawan Sakura meminta dukungan agar kasus ini bisa tuntas dan bisa memenangkan gugatanya," tandasnya. (Jem/MeR)



×
Berita Terbaru Update