MINSEL, Komentar.co - Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar (FDW) menghadiri Peresmian Rumah/Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (12/4/ 2022).
Peresmian Rumah/Kampung Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Hadir pada Peresmian tersebut, selaku panitia pelaksana Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C Bambang H SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt Inf Ramli Hamanja, Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan ini, Kajari Minsel Budi Hartono, SH menyampaikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, syarat Restorative Justice.
Menurutnya, restorative justice dilaksanakan apabila tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
"Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun," jelas Kajari Minsel Budi Hartono, SH.
Sementara, Bupati Minsel Franky Wongkar memberikan apresiasi adanya Rumah/Kampung restorative justice diwilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Top eksekutif Minsel inipun berpesan untuk menjaga keamanan bersama dengan menghindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan. (Jem/MeR)


