Notification

×

Iklan

Dua Pencuri Kabel Dibekuk, Polres Minut Juga Ungkap Kasus Ranmor dan Jaringan Mafia BBM

Tuesday, April 19, 2022 | 16:47 WIB Last Updated 2022-04-21T02:12:54Z

MINUT, Komentar.co - Hebat, Itu kata paking tepat diutarakan untuk Polres Minahasa Utara, disalam menegakan hukum di wilayahnya.

Sebut saja kasus pencurian kabel taman lampu yang beberapa waktu lalu sempat viral, akhirnya dipecahkan Polres Minut, alhasil sepasang pria/wanita pun dijadikan tersangka dan sudah ditahan, bersama alat bukti berupa gergaji besi dan kabel lampu taman.

Pada Press Confrrence (konfrensi pers) yang digelar,  terungkap secara detail bagaimana para tersangka melakukan aksinya dan peran masing-masing pelaku.

Diterangkan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba'u, Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus, dan Tim Resmob dipumoin Kanit I Jatanras Brigadir Steven Layuk.

Dalam pengungkapan kasus pencurian kabel tersebut diawali dari Laporan Polisi (LP) Nomor: B/257/III/2022/Polres Minut/Polda Sulut tertanggal 23 Maret 2022.

“Dari dasar laporan korban (Dinas Kominfo)  itu maka unit I Jatantras melakukan pengungkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” urai Kapolres jebolan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.

Tersangka ternyata ada sepasang, yang pria berinisial WM alias Yud (21) warga Kelurahan Bitung Tengah sebagai pemotong kabel dan perempuan FK alias Ded (24) warga Kelurahan Bitung Barat II sebagai pemantau situasi saat beraksi.

“Sesuai BAP, kedua pelaku beraksi pada malam hari menggunakan gergaji besi. Kemudian hasil curian disimpan di hutan sebelum dijual,” jelas Kapolres.

Kemudian, lanjut Bambang, oleh hasil pengembangan aparat, kabel yang berhasil dicuri dijual dalam bentuk tembaga seharga Rp9.310.000.

“Setelah pembungkus kabel dikupas dengan jalan dibakar, kabel tembaga mereka jual ke Bitung. Dari hasil penjualan mereka berbagi, dimana untuk laki-laki WM Rp4.750.000 dan perempuan FK Rp4.560.000,” tukas Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u.

Dikatan Kasat, ada enam titik yang menjadi lokasi beraksi pelaku depan JG Center, depan Sentra Medika, pintu masuk perumahan Klabat Residence, bundaran air mancur kantor bupati dua kali, depan kubur Kelurahan Sarongsong II.

Dari hasil pengumpulan kabel yang diamankan dari tangan pelaku 2.285 meter tipe NYY 2X4 mm dan NYY 2X2 mm dan sebuah gergaji besi. Kedua pelaku terancam penjara 7 tahun dengan sangkaan pasal 362 ayat 1 ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHP jouncto pasal 64 KUHPidana.

Demikian pula pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, di dua tempat dan pelaku berbeda.

Kasus yang satu pelakunya anak subahlwah umur, mereka tidak ditahan namun proses hukum tetap jalan.

"Sedangkan satunya lagi, pelaku telah diamankan setelah diburu di Desa Toruwakat Kabupaten Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong beserta barang bukti.

Dan untuk kasus yang paling viral, yakni sindikat penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite, sopir kedia belah pihak sudah kami data, barang bukti BBM kami tahan, sambil meningkatkan kasus dari Lidik ke Sidil," tandas Kasat Reskrim AKP Fandy Ba'u.

Sebelum Press Conference ditutup, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus mengingatkan disaat menjelang Hari Raya Lebaran, masyarakat hendaknya lebih waspada.

Angka kriminalitas meningkat karena alasan doeongan ekonomi. Hati-hati memarkir kendaraan roda dua, begitu pula saat keluar meni ggalkan rimah, periksa semua pintu/jendela sudah tertutup aman, juga diingatkan untuk hati-hari dalam mengemudi kendaraan, mengingat akhir-akhir ini rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," ajak Firdaus. (Baker)





×
Berita Terbaru Update