![]() |
| Rukminto Rachman, Koordinator Investigasi JKPK |
MINUT, Komentar.co - Beberapa instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara akhir-akhir ini menuai sorotan tajam dan pedas, terkait banyaknya temuan masalah baik ringan maupun berat sesuai tupoksinya.
Bayangkan saja, selama sejarah pemerintahan di Pemkab Minut, baru Dinas Kominfo Minut instansi yang di demo oleh wartawan, akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran untuk biaya kerjasamanya.
Dan kejadian itu seolah menjadi 'Aib' paling memalukan sepanjang masa, apalagi sampai detik ini, nasib kontrak kemitraan antara Pemkab Minut dan Media, masih ngambang.
Bukan itu saja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya, semisal Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Perkim juga merupakan instansi Pemkab Minut yang mulai dipergunjingkan masyarakat, akibat beberapa temuan yang bakal diungkap media ini satu-persatu.
Diketahui, akhir-akhir ini Minut kembali diguncang dengan mencuatnya skandal Swakelola 2022, dengan anggaran sekira Rp400 juta sampai Rp800 juta.
"Kebijakan meng-swakelolahkan anggaran segitu, menyalahi aturan yang terdapat di Peraturan Presiden (Perpres), dan Juknis tentang DAK Tahun 2022. Hal ini sangat berdampak pada kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Minut," ujar Koordinator Investigasi JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Publik) Rukminto Rachman, Rabu (28/09/2022).
Agar tidak berdampak pada kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Minut, harap Rukminto, sebaiknya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 'Berisiko' dieliminasi saja.
"Kadis dan jabatan setaranya di copot oleh Bupati dan di proses hukum oleh APH. Minut masih banyak pejabat cerdas dan bersih. Ingat, kalau menyalahi aturan, sangsinya adalah pertanggunganjawab si oknum atau pihak terkait administrasi. Kalau ada delik Korupsi sangsinya adalah pidana," jelas Ruminto.
Ia menambahkan, banyak kebijakan pihak Dinas Pendidikan Minut yang melanggar aturan. Sebut saja skandal pengadaan Chromebook.
"Dana yang digunakan dari DAU itu saya sebut salah, dan tidak sesuai dengan regulasi. Nah kasus ini sangat berisiko, Kasus Swakelola 2022 jelas sangat bertentangan dengan Perpres dan Peraturan menteri dan juga peraturan LKPP, dan kami siap membongkarnya demi kebaikan Minut," ungkapnya.
Dirinya juga meminta supaya Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara bersama oknum pejabat lama di Dinas Pendidikan Minut dicopot. Bahkan pihaknya juga mendesak Tipikor Kepolisian untuk memeriksa yang bersangkutan karena eksisteni dan tupoksi Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) Kabupaten Minahasa Utara tidak bisa dipercaya lagi.
"Kadis pendidikan sudah banyak membuat kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai pengadaan Chromebook sampai pengadaan langsung kontruksi di atas 200juta. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Mirisnya lagi, kata Rukminto, Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) menilai APIP Minut sudah tidak layak lagi disebut berintegritas. contoh masalahnya Pembantu Inspektorat.
"Skandal Pembantu Inspektorat yang dimutasi akibat ada dugaan suap. Iya sih, yang diproses suapnya saja. Sedangkan temuan penyelewengan Dana Desa, tidak di proses hukum padahal sudah masuk delik korupsi," tandasnya. (Baker)

