MINUT, Komentar.co - Kecewa, kesal dan bingung, Selasa (13/10/2022) akhirnya masyarakat termasuk anak-anak di Desa Watudambo II membawa keluhan mereka berupa unjuk rasa damai ke Kantor Desa Watudambo II terkait dugaan larangan pemerintah desa melakukan aktifitas latihan olahraga Badminton (buluh tangkis) di kantor (balai) desa.
Sebelumnya viral di sosial media (medsos) postingan salah satu warga terkait larangan Pelaksana tugas (Plt) Hukumtua Watudambo II kepada anak-anak untuk berlatih ditempat Badminton di balai desa.
Warga yang berunjuk rasa diterima Plt Hukumtua Desa Watudambo II, Ida Rotty, SPd dan Ketua BPD Hielda Maramis.
Disamping keduanya, hadir juga Camat Kauditan Royke Rampengan dan Kapolsek Kauditan AKP Ronald Mawuntu, beserta jajaran.
Kepada pengunjuk rasa Camat Kauditan Roy Rampengan memberi kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.
"Kami sudah lama berlatih dan bermain disini, kenapa nanti sekarang Ibu Hukumtua melarang kami berlatih disini," keluh salah seorang anak dalam rombongan pengunjuk rasa.
Coach Sofyanis Recky Rumambi (29) warga Desa Watudambo Jaga III, mengaku cukup kaget ketika ada perintah larangan bagi masyarakat bermain di kantor desa.
"Saya sih cukup kaget, soalnya setahu saya tidak pernah ada masalah," tutur Rumambi.
Dirinya lanjut pelatih yang akrab disapa Recky ini, hanya mengingat masalah awal sampai berimbas ke larangan Pejabat Hukumtua, yaitu masalah raket milik warga bernama Elis Tangkudung yang tak sengaja dirusak oleh salah seorang Mahasiswa KKT.
"Kemungkinan gara-gara masalah raket itu sehingga pemerintah setempat melarang anak-anak bermain disini," tandasnya.
Elis Tangkudung warga Desa Watudambo II sendiri selaku pemilik raket, mengklaim kalau dia dan pejabat Hukumtua Warltudambo Ida Rottie, sudah sepakat.
Elis Tangkudung warga Desa Watudambo II sendiri selaku pemilik raket, mengklaim kalau dia dan pejabat Hukumtua Warltudambo Ida Rottie, sudah sepakat.
"Ibu kumtua sudah meminta harga raket dan menggantinya," katanya enggan berkomentar lebih.
Kendati sudah dimediasi Camat Kauditan Royke Rampengan dan Kapolsek Kauditan AKP Ronald Mawuntu, tampak kesimpulan daei masalah ini belum terwujud.
Pasalnya keputusan pemerintah desa tentang boleh atau tidaknya masyarakat bermain buluh tangkis (badminton) di balai desa, tetap masih, akan dibahas oleh pemdes.
"Jadi, saudara-saudara harap jangan salah mengerti. Anda belum bisa latihan atau bermain badminton disini, bukan tidak bisa lagi, tapi untuk sementara berasabar dulu, sambil menunggu keputusan pihak Pemdes Watudambo dalam beberapa hari nanti," jelas Rampengan.
Sementara Kapolsek Kauditan Ronald Mawuntu berharap, baik masyarakat maupun pemerintah Desa Watudambo, untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.
"Ini semua hanya mis komunikasi saja. Dan bila kita mampu membahas dengan kepala dingin dan hari dingin, saya yakin tak ada masalah yang tidak terpecahkan," katanya.
Sangat disayangkan, kendati mediasi ini berjalan dengan baik, namun inti permasalahan belum selesai. Sebelum para pengunras meninggalkan kantor Desa Watudambo II, Camat dan Kapolsek Kauditan meminta besok Rabu 14 September pertemuan lanjutan akan digelar di Kantor Camat Kauditan.
"Besok kita lanjutkan di Kantor Camat Kauditan, agar tidak bermasalah dengan prokes covid-19, biar beberapa orang perwakilan saja yang hadir," pinta Kapolsek diamini Camat Kauditan. (Baker)