![]() |
dr Handry Pasandaran |
SANGIHE, Komentar.co - Permasalaham pembayaran insentif bagi Tenaga Kesahatan (Nakes) jaga malam menjadi tranding topik pembicaraan di kalangan masyarakat se-Kabupaten Kepulauan Sangihe akhir-akhir ini.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sangihe dr Handry Pasandaran mengatakan, pembayaran harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan, apabilah tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan di bayar.
“Dalam arti apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka akan di bayar,” terang Pasandaran, Jumat (25/11/2022) lalu.
Harusnya, kata Pasandaran, ada landasan hukum operasional berupa peraturan. Paling tidak harus ada Perda atau SK bupati yang menjadi pijakan, sebagai dinas teknis untuk mengeksekusi proses pembayaran, mengingat hal tersebut harus diatur lebih rinci.
“Menyangkut beberapa jenis kelompok tenaga satuan, harga harus jelas 37,5 minimal perhitungan jumlah jam kerja yang di persyaratkan TPP terpenuhi kemudian punya laporan, surat pertanggung jawaban,” jelasnya.
Terpisah, Staf Khusus Bupati Sangihe Bidang Komunikasi Publik, Johan Fredrik Lukas mengatakan, pemerintah mendorong proses ini segera diselesaikan, dengan catatan, supaya tidak menimbulkan masalah baru.
"Artinya ketika insentif ini dibayarkan, kedepan tidak ada dampak hukum yang akan menjerat semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD maupun Nakes itu sendiri dengan dicarikan solusi yang terabaik," harapnya. (Yan)