Notification

×

Iklan

Gubernur Olly Serahkan 282 Bidang Tanah Milik Pemprov kepada Warga Kalasey Dua

Tuesday, December 20, 2022 | 12:15 WIB Last Updated 2022-12-20T04:15:04Z
Penyerahan sertifikat tanah hibah milik Pemprov Sulut kepada Warga Kalasey di Kabupaten Minahasa, Senin (19/12/2022). Foto: Isitimewa

SULUT, Komentar.co -
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah hibah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada masyarakat Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Senin (19/12/2022).

Sertifikat tanah milik Pemprov Sulut yang dihibahkan tersebut merupakan objek dengan redistribusi lahan bersumber dari objek tanah Pemprov Sulut yang memakan waktu cukup lama, sampai pada proses penyerahan dengan berbagai tantangan. Di mana, sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi dari lahan milik Pemprov Sulut yang dihibahkan kepada ratusan warga.

Pada kesempatah itu, Gubernur Olly memberikan apresiasi kepada pemerintah desa Kalasey, camat dan Pemkab Minahasa yang telah membantu proses administrasinya.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa hanya di Sulut yang pemerintah daerahnya memberikan sertifikat tanah dari milik Pemerintah kepada masyarakat,” ungkapnya.

Olly menyebut, lahan tersebut satu-satunya tanah pemerintah daerah yang sudah tercatat di aset daerah. Sebab, tugas Pemprov Sulut yaitu bagaimana melayani masyarakat dan mensejahterakannya.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat bisa terealisasi,” imbuh Olly.

Gubernur periode kedua pilihan masyarakat Sulut ini berpesan jika masih terdapat sisa lahan agar diperuntukan untuk kepentingan banyak orang.

“Kalau ada tanah sisa, bisa buat perkuburan seluas satu hektare. Juga untuk pembangunan rumah ibadah. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak dan juga pemerintah. Nanti di sana kita akan dorong untuk membangun sarana dan prasarana,” tandasnya.

“Manfaatkan sepenuhnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yang belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” sambung Olly.

Diakhir sambutan, Olly berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bersama-sama dengan pemerintah dan bersepakat untuk menjaga hal-hal baik di tanah Kalasey Dua, di tanah yang dipijak untuk memberikan manfaat.

Penyerahan sertifikat tanah hibah ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, Asisten I dan II, Pimpinan DPRD Sulut, Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Bidang Penataan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulut Latri Sukriningsih, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Camat Mandolang Relly Pinasang, dan Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Yanri Rori. (*/ven)





×
Berita Terbaru Update