Notification

×

Iklan

Pemprov Sulut Rangking 4 Nasional Survei SPI KPK 2022

Saturday, December 17, 2022 | 04:07 WIB Last Updated 2022-12-16T20:07:32Z
Hasil capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI tahun 2022.
 

SULUT, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey (OD) dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (SK) kembali meraih penghargaan ditingkat nasional.

Kali ini, Pemprov Sulut meraih ranking 4 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.

Rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Rabu (14/12/2022) terhadap hasil capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 dari 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, 98 Kementerian/Lembaga, dan 34 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia, indeks integritas nasional tahun ini berada di angka 71,94.

Atas capaian ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Inspektur Sulut Meicky Onibala menyampaikan capain survei SPI KPK RI tahun 2022 membawa Sulut meraih Rangking 4 dari 34 Provinsi menjadi hadiah terindah di akhir tahun 2022.

"Banyak indikator yang dinilai, yang dibentuk oleh KPK ini yakni, terkait dengan pelayanan publik, didalamnya masalah penganggaran, dalam manajemen aset, perizinan, merit sistem, pencegahan anti korupsi dan lainnya," Papar Onibala, sembari mengatakan, dalam survei yang mengantar Sulut meraih Rangking 4 yakni dengan nilai 7,78, hanya beda sedikit dengan Bali yang meraih Rangking 1 dengan nilai 78,82.

Onibala menambahkan, dalam survei ini banyak Tim yang dibentuk KPK RI. Dan  langsung melihat pelayanan publik, melihat keberadaan kita apakah sudah sesuai aturan atau tidak," tukasnya.

Diketahui yang menjadi penilaian dalam Survei adalah;

A). Penilaian Internal (pegawai diinstansi) yang dinilai: 
(1) transparansi, 
(2) integritas dalam pelaksanaan tugas, 
(3) perdagangan pengaruh (trading in influence), 
(4) pengelolaan anggaran, 
(5) pengelolaan PBJ, 
(6) pengelolaan SDM, dan 
(7) sosialisasi antikorupsi.

B) Penilaian Eksternal (penerima layanan/perizinan/mitra kerja/vendor pengadaan) yang dinilai:
Transparansi dan Keadilan Layanan, Sistem Antikorupsi/Upaya Pencegahan Korupsi, serta Integritas Pegawai

C) Penilaian Eksper (pemangku kepentingan/auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, asosiasi pengusaha). 

(*/ven)






×
Berita Terbaru Update