![]() |
| Reses Anggota DPRD Minut SSR di Kantor Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat. Foto: Istimewa |
MINUT, Komentar.co - Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Stendy Stentje Rondonuwu (SSR) dari daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Airmadidi menggelar reses, di Kantor Desa Kolongan Tetempangan, Kalawat, Jumat (2/11/2022).
Reses Politisi partai Demokrat ini turut didampingi Pejabat Hukumtua Venny Mokoagow, dan para Kepala Lingkungan, serta Ketua BPD.
Yudi Lasut selaku tokoh masyarakat Koltem, menyampaikan kata-kata sambutan kepada masyarakat yang hadir, kemudian Stendy S Rondonuwu Ketua DPC Partai Demokrat Minut, mengucapkan terima kasih atas kesediaan masyarakat yang sudah meluangkan waktu untuk hadir di Reses ini.
"Dalam kesempatan ini saya memberi kesempatan saudara masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sebanyak tiga (3) penyampaian. Dan bagi yang lain, yang mau menyampaikan juga, silahkan di isi dalam lembaran kertas yang sudah dibagikan staf pendamping DPRD saat mengisi absen tadi. Semua akan kami baca, kami pelajari, dan yang mana kami mampu kawal, pasti kami prioritaskan di Dewan nanti," katanya.
![]() |
| Foto: Istimewa |
Rubby Worek Kepala Jaga II menyampaikan tentang limpahan air dari drainase desa tetangga yang mengganggu aktifitas masyarakat, akibat curah hujan yang menyeberang ke drainase Desa Koltem, yang meluap dan turun ke wilayah Jaga II Desa Koltem.
Oleh Stendy Rondonuwu Ketua Komisi II DPRD Minut ini akan diusahakan sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II, akan ajak Dinas PUPR dan Dinas Penataan Ruang, turun langsung pantau bagaimana cara menyelesaikan masalah drainase itu," Senin nanti saya akan turun bersama Komisi II dan dinas terkait jawab Ketua Fraksi Demokrat ini.
Untuk penyampaian aspirasi ke-2 (dua), Juliana Muntu Kaur Umum Pemdes Koltem, terkait honor perangkat desa yang tersendat dan butuh kenaikan, dan bagaimana dengan BPJS perangkat desa yang sudah habis masa kerjanya.
Rondonuwu menegaskan, tentang BPJS perangkat desa itu sudah tertuang ďalam Undang-undang Desa dan Turunannya. Hak BPJS Perangkat desa nanti berakhir di usia 60 tahun.
![]() |
| Foto: Istimewa |
"Hal ini saya pikir tak perlu dibahas, namun dipahami saja bersama, dan semoga aturan ini tetap berlaku," katanya.
Sementara Robert warga Kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi meminta DPRD Minut lakukan penertiban terhadap pekerjàan proyek, terutama sejumlah proyek yang materialnya teronggok dibahu jalan.
Apalagi akhir-akhir ini lakalantas sering terjadi, maka Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Minut (Stendy Rondonuwu) berjanjì akan segera berkordinasi dengan dinas terkait, lalu turun lapangan untuk mereferensi penertiban.
Ketua BPD Koltem Fredrik Sirap meminta pengesahan Tapal batas desa Koltem, dan masalah netralitas perangkat desa, wajib dibuatkan Perda. Dan satu lagi, tentang pengelolaan sampah PUD Klabat, harus duduk bersama Pemdes, agar tidak merugikan Pemdes padahal Koltem sudah ada Perdes tentang sampah, yaitu pengelolasn sampah dipegang oleh Bumdes.
"Pertanyaan ini harus panjang dan jelas. Tentang tapal batas, belum ada final, dan akan kami kawal supaya dipercepat agar waktu pilkada maupun pemilu, akan jelas. Hal ini pasti diprioritaskan.
Untuk netralitas pemilu nanti, saya akan coba angkat dirapat dewan untuk pengusulan perda. Dan untuk pengelolaan sampah, saya akan berkordinasi dengan komisi terkait, agar menyikapi serius hal ini, sebab ino bicara tentang Perda, Perbup, maupun Perdes," tukas Anggota Bapemperda Atau dulu disebut Badan Legislasi (Baleg).
Dipenghujung reses, Venny Mokoagow Pjs Kumtua mengusulkan kalau boleh ada sedikit rejeki dari SSR, supaya sedikit berpartisipasi.
"Ya kalau ada sedikit paving, untuk membantu pembangunan jalan pekuburan di wilayah Jaga VII," harapnya, dan langsung disanggupi Roondonuwu. (Baker)


