Notification

×

Iklan

Kasus Pengadaan Lahan RSUD MWM Minut Naik ke Penyidikan

Sunday, January 15, 2023 | 17:43 WIB Last Updated 2023-01-15T15:40:59Z

Jefran de' Young: Masyarakat Tunggu Buktinya

RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara

MINUT, Komentar.co -
Mampu menaikkan kasus dugaan mark-up Pengadaan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) Minahasa Utara dari penyelidikan ke penyidikan (lidik ke sidik) atau dalam istilah lain disebut dari tahap satu ke tahap dua, menuai berbagai tanggapan spekulasi publik.

Diketahui, sebelumnya aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mendalami kasus petak umpet ini akhirnya resmi menaikan kasus ini ke tahap dua.

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan (lidik ke sidik) ini Kejati Sulut Eddy Birton SH. MH melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, SH, MH ke awak media.

“Kasus pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis sudah naik ke penyidikan,” aku Rumampuk.

Mamun demikian, lanjut Rmampuk, pihaknya belum dapat memberitahukan secara berkaitan nama-nama dan jabatan oknum yang terseret pusaran kasus berbandrol Rp 19, 5 miliar.

“Untuk kepentingan penyidikan, detilnya belum dapat dipublikasikan. Tapi yang pasti masalah tindak pidana korupsi ini sudah ditingkatkan pengusutannya ke penyidikan,” tegasnya.

Terinformasi, beberapa oknum yang terkait masalah ini sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan akhir tahun lalu.

Menariknya, disaat menuju langkah lanjutannya, penyidik juga berhasi menemukan dan menyimpulkan pelanggaran serta bukti-bukti tambahan, hingga naik ke status penyidikan.

Diketahui, kasus pengadaan lahan ini terjadi pada akhir 2019 silam, semasa RSUD MWM dipimpin oleh dr Sandra Rotty.

Bahkan pada beberapa kesempatan lalu, Sandra Rotty selaku direktur utama rumah sakit milik daerah itu menegaskan bahwa pengadaan tersebut adalah petunjuk bupati Minahasa Utara.

Namun apapun keterangan Sandra Rotty, Kejati Sulut tetap sudah mengantogi sejumlah nama yang sangat berpeluang menjadi tersangka.

Terpisah, Jefran Herodes de'Yong mantan aktivis Sulut Coruption Watch (SCW) di era Gubernur Sarundajang, menanggapi positif kinerja Kejati Sulut.

"Itu memang sudah tupoksi dan ranah mereka. Tapi, masyarakat butuh bukti nyata," sebutnya.

Untuk kasus ini, lanjut Jefran, pihaknya berharap, Kejati tidak menghadapi temuan ini setengah-setengah  hati.

"Saya pribadi optimis Kejati akan menuntaskan kasus ini. Namun kita tidk tahi dengan masyrakat. Jadi kita lihat saja bagaimana selanjutnya, kita tunggu saja hasil kerja Kejati Sulut nanti," sentil de'Yong yang banyak tahu tentang kaus tersebut. (Baker)



×
Berita Terbaru Update