Notification

×

Iklan

Polres Bolmong Amankan Pemilik Ratusan Liter Captikus Siap Edar di Dumoga

Saturday, January 21, 2023 | 18:15 WIB Last Updated 2023-01-25T03:48:10Z

Ratusan liter cap tikus saat diamankan Polres Bolmong. Foto: Istimewa

BOLMONG, Komentar.co - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali membuktikan eksistensinya ketika Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang lelaki berinisial YW (43) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

“Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial YW warga Kecamatan Poigar pada Jumat (20/1/2023) sore, di Jalan AKD di Desa Siniyung,” tutur Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (21/1/2023) pagi tadi.

YW diamankan berdasarkan laporan warga terkait peredaran miras beralkohol secara ilegal di seputaran Kecamatan Dumoga.

“Merespon informasi warga, Tim Opsnal yang  dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Aipda Dadang Mashanafi langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya,” timpal Abast.

Dalam pengembangannya, lanjut Kabid Humas Polda Sulut, Polres juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus di atas sebuah mobil yang dibawa pelaku.

“Polisi berhasil mendapatkan barang bukti miras captikus sebanyak 48 Kantong plastik bening ukuran besar yang berjumlah total sebanyak 650 liter, yang dimuat di sebuah mobil pickup Daihatsu Granmax,” beber Abast.

Sampai berita ini terbit, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong di Pusian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap, agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal. Jika masih ada yang beraktifitas seperti pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Feky)



×
Berita Terbaru Update