Notification

×

Iklan

SCW Endus Dugaan 'Mark Up' Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Minut

Saturday, September 2, 2023 | 09:40 WIB Last Updated 2023-09-02T15:17:32Z

Ketua SCW, Novie Ngangi

MINUT, Komentar.co - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulut Corruption Watch (SCW), mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan, Kabupaten Minahasan Utara (Minut).

Ketua SCW Novie Ngangi mencatat dugaan pengadaan sebanyak 2916 buah Chromebook pada tahun 2022 dan 2631 buah pada tahun 2023 terindikasi menyalahi Juknis yang telah ditetapkan.

SCW juga menjelaskan bahwa, pengadaan sebanyak yang dilakukan tersebut tidak wajar dan jelas melanggar Juknis yang ada.

"Selain itu, kami juga menduga adanya kemungkinan "Mark Up' harga dalam pengadaan ini, Sabtu (02/09/2023)," ujarnya.

Ngangi juga menyampaikan dugaan Mark-Up mencapai sekitar 11 Miliar selama dua tahun terakhir.

Menurutnya, ini sangat mencurigakan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah dikeluarkan terkait aturan pengadaan TIK.

"Terkonfirmasi di RUP tahun 2022, harga satu unit Chromebook Merek Evercrosa dibandrol dengan harga Rp 7.500.000, dan untuk tahun 2023, harga per unit Rp 7.600.000, ” ungkap Ngangi.

Lanjutnya, Dinas Pendidikan Minut sudah menerima lampiran Surat Edaran LKPP mengenai pengadaan TIK, termasuk Chromebook.

Dalam surat edaran tersebut, kata Ngangi, terdapat panduan pengadaan yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah se-Indonesia.

"Sedangkan salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah terkait jumlah pengadaan yang disarankan agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran," bebernya.

SCW, Lanjut Ngangi, akan melaporkan dugaan Mark-up ini ke KPK. Dengan begitu, segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara dapat segera diungkap dan pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kemungkinan adanya rekayasa dalam proses pengadaan ini, semuanya diserahkan semuanya pada Aparat Penegak HukumAPH. Yang pasti kami akan mengawalnya sampai ke persidangan nanti,” tukas Novie.

Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Minut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail dari pengadaan Chromebook.

Namun, hasil investigasi yang dilakukan SCW yang akan dibawa keranah hukum, sudah cukup untuk dapat segera mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti temuan yang telah ditemukan.

"Yang jelas, kami pelapor juga sebagai saksi nantinya untuk menyelamatkan uang negara dari aroma korupsi yang tak dapat ditolerir," tandas Ngangi. (Baker)






×
Berita Terbaru Update