Notification

×

Iklan

Polres Minut Tak Main-main, Kasus Penganiayaan MVK Naik ke Kejaksaan

Friday, January 26, 2024 | 22:33 WIB Last Updated 2024-01-27T05:55:29Z

Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Dwirianto Tandirerung. Foto: Istimewa

MINUT, Komentar.co - Mengawali Tahun Baru 2024, Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan starting indah dalam menangani perkara.

Selain mengungkap sindikat peredaran Narkotika antar provinsi, 'Pasukan' AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH (Kapolres Minut, red) juga membongkar kasus perdagangan minuman/makanan kadaluarsa antar daerah.

Tak sampai disitu saja, Satuan Reskrim Polres Minut juga telah mengirim berkas tahap 1 kasus penganiayaan yang di lakukan seorang lelaki MVK ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Rabu (17/1/2024).

Kasus dua warga Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, atas nama lelaki Merky Wuisan alias Aba dan Alfrets Sumigar alias Apets melapor ke Polres Minut karena telah menjadi korban tindakan penganiayaan oleh terduga lelaki MVK alias Victor.

Alhasil, oleh penyidik semua langsung dimintai keterangan lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari hasil penyidikan dan pengembangan Satreskrim Unit Jatanras Polres Minut, telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan  kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sdra VMK  sebagai tersangka  tindak  pidana penganiayaan.

Diketahui, kasus itu terjadi pada Minggu 10 September 2023 sekitar jam 02.00 wita yang di duga dilakukan oleh lelaki MVK alias Victor, di Desa Warukapas Jaga XI Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, terhadap korban Merky Wuisan alias Aba, dan Alfrets Sumigar alias Apets.

Saat di temui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Dwirianto Tandirerung S.TRK, atau akrab disapa Pak Dwi dengan tegas menyampaikan bahwa Polres Minut tidak pandang buluh dalam bertindak menegakan keadilan.

"Siapapun dia, jika terbukti bersalah pasti kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara kita ini," tegas mantan Kapolsek Tabukan Utara, Polres Sangihe ini.

Karena pernah dilempar isu Polres Minut tidak adil dalam penanganan hukum, IPTU Dwirianto Tandirerung juga menguraika, kalau kasus ini tetap diproses dan jalan sebagaimana mekanismenya.

"Kata siapa kami tebang pilih kasus, apalagi kasus yang merugikan orang lain, itu tidak benar. Siapa saja, melapor, bila melakukan perbuatan pidana, kita proses. Jadi, kami tegaskan, kasus ini, diproses dan masih jalan," ujar mantan Kanit Jatanras Polres Minut didampingi KBO Reskrim IPDA Melki Ponto.Rabu (17/1/2024) silam.

Diketahui, sesuai kronologis yang ada dalam BAP Unit Jatanras Satreskrim Polres Minut, kejadiannya berawal tempat kejadian perkara, MVK alias Victor telah melakukan  penganiayaan menggunakan tangan kosong terhadap kedua korban yang saat itu berada disebuah acara (TKP).

Atas peristiwa itu, pihak korban selanjutnya langsung melapor ke Polres Minut.

"Atas laporan tersebut, langsung ditangani penyidik, dan sdra MVK telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,sangkakaan  Pasal 351 ayat (1) KUHP," beber Kasat.

Dari pengakuan korban lelaki Merky Wuisan alias Aba, dan Alfrets Sumigat alias Apets, waktu itu, hari Sabtu 9 September 2023 sekitar jam 23.00 wita, sedang hadiri acara disebuah rumah (TKP) sambil mengkomsumsi Miras (minuman keras, red) bersama para tamu undangan lainnya.

Kemudian terjadi salah paham yang berakhir dengan perbuatan aniaya kepada korban korban bernama Alfrets Sumigar alias Apets dan lelaki Merky Wuisan alias Aba.

"Memang Tersangka MVK, tidak ditahan, Karena beberapa pertimbangannya. DiantaranyaTersangka tidak akan melarikan diri, tak akan mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan, dan semenjak proses berjalan,tersangka dinilai koperatif," jelas IPTU Dwi.

Perlu diketahui, sampai saat ini berkas perkara masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun MVK diberikan wajib lapor.

"Setelah rampung, tentu saja kita lanjut ke Tahap 2, dan selanjutnya kasus sudah akan ditangani Kejaksaan," tandas Tandirerung.(Baker)



×
Berita Terbaru Update