Notification

×

Iklan

Bupati Jemmy Kumendong Terima Penghargaan Program K3

Wednesday, February 7, 2024 | 18:48 WIB Last Updated 2024-02-07T10:48:10Z
Apel Bulan K3 dan Penyerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

MINAHASA, Komentar.co -
Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi mengikuti pelaksanaan apel memperingati Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional tahun 2024 sekaligus menerima Penghargaan atas prestasinya dalam Membina Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023 dengan Baik, Rabu (07/02/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh tanah air dengan mengusung tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha” itu, dirangkaikan dengan penanaman pohon secara simbolis bertempat di lapangan PT.Geothermal Energy Tomohon.

Wakil Gubernur pprovinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs Steven O E Kandouw saat membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia mengatakan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya mengusung penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan.

Lanjut Wagub Kandouw, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.

"Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik," kata Kandouw.

"Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya mampu meningkatkan produktivitas kerja,” sambungnya.

Keberhasilan program K3, kata mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut ini, akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan daya saing nasional di era global.

“Di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukan dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” sebut Kandouw.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (Tiga) tahun berakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya Penyakit Akibat Kerja atau PAK) diketahui terus meningkat.

"Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023, yakni sampai dengan bulan Oktober, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus," ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, lanjut Wagub Kandouw, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia.

"Untuk itu, kita diajak dan didorong terus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan, dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja," imbaunya.

"Seluruh tenaga kerja dapat terus meningkatkan budaya K3, khususnya di tempat kerja, sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga aset perusahaan dan mendukung keberlangsungan usaha," kuncinya.

Sementara itu, Bupati Jemmy Kumendong mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi dan memberikan rasa aman bagi pekerja di Minahasa.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus menciptakan suasana dan kenyamanan kerja bagi pekerja di Minahasa," kata Kumendong.

Pada kesempatan ini turut mendampingi Bupati Kumendong, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan/Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minahasa.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi (Fokopimda) Sulut, Bupati/Walikota se-Sulut, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota, Pimpinan Asosiasi Pengusaha tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pimpinan Perusahaan dan perwakilan para Pekerja.(*/Roni)





×
Berita Terbaru Update