Notification

×

Iklan

Ketua DKPP Heddy Lugito Angkat Bicarta Terkait Pelanggaran Kode Etik KPU

Monday, February 5, 2024 | 20:20 WIB Last Updated 2024-02-06T06:40:40Z

Kantor DKPP RI

JAKARTA, Komentar.co - 
 Menyikapi gonjang-ganjing Pemilu terkait diloloskannya salah satu calon wakil presiden(cawapres) yakni Gibran Rakabuming Raka membuat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, angkat bicara.

Menurut Heddy, itu jelas telah melanggar kode etik. Namun, pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara Pemilu," kata Heddy, dikutip dari Satuju.com Senin (5/2/2024).

Diatakannya, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," sebut Heddy. 
Ketua DKPP Heddy Lugito

Diketahui,l sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(*/Baker)



×
Berita Terbaru Update