Dua Ranperda Distejui untuk Ditetapkan Menjadi Perda
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025–2045, Senin (24/06/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay, Wakil Ketua Raski Mokodompit, dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan, atas nama DPRD memberikan Apresiasi kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang senantiasa berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulut.
Silangen juga mengapresiasi sinergitas yang terbangun antara legislatif dan eksekutif sehingga anggaran pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara boleh mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan ke-10 kalinya secara berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada beberapa waktu lalu," kata Silangen.
Ia pun berharap kerjasama legislatif dan eksekutif dapat terus mempertahankan sinergitas yang sudah terbangun, yang akan berdampak baik pada pelaksanaan APBD ditahun yang akan datang.
“Kami tentu mengharapkan kerjasama yang baik ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga pelaksanaan APBD di tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven O E Kandouw, mengpresiasi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi atas kerjasama dan komitmen dalam menjalankan tugas konstitusional membahas dan mengesahkan dua Ranperda ini melalui proses yang telah dilalui bersama.
“Ini tentu bukanlah hal yang mudah, namun dengan semangat kebersamaan dan tujuan yang sama untuk memajukan daerah kita mampu menyelesaikannya dengan baik,” ucap Wagub Kandouw.
Lanjut Kandouw, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk transparansi pada masyarakat Sulut. Melalui laporan ini dapat dilihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh yang telah berkontribusi mulai dari rencana pelaksanaan evaluasi sehingga kita dapat mencapai hasil yang maksimal dan tim yang sudah menilai pelaksanaan tahun anggaran 2023,” imbuhnya.
Terkait Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025–2045, Kandouw berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan daya saing industri lokal yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Diketahui, dalam rapat Paripurna ini semua Fraksi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025–2045 di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*/ven)