SULUT, Komentar.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang, mengimbau secara tegas kepada Bupati dan Walikota se-Sulut untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi.
Penegasan itu dituangkan melalui Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur Sulut pada tanggal 15 Oktober 2025.
“Masyarakat diimbau untuk tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan,” tegas Gallang, Senin (20/10/2025).
Sekprov memastikan aduan masyarakat terhadap pelanggaran dimaksud akan langsung ditindaklanjuti.
Pengaduan kata Sekprov Gallang, bisa dilakukan melalui nomor telepon 0811 4301 421 atas nama Flora Pongoh dan Jaiman di nomor 0853 9841 4662 atau bisa juga melalui Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com," ujarnya.
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” pungkasnya. (*/ven)