SANGIHE, Komentar.co - Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) mengagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini sebanyak 690 butir obat keras jenis Hexymer berbahan aktif Trihexyphenidyl berhasil diamankan ketika paket kiriman masuk melalui KM Barcelona III A di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Senin (01/12/2025).
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP melalui Kepala Satuan (Kasat) Iptu Hevry Samson, SH menyampaikan pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan ini brawal dari iniformasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang mencurigakan dari kota Manado dengan tujuan Tahuna Beach, melalui Kapal KM Barcelona III A yang berangkat dari Pelabuhan Manado pada Minggu (30/11/2025) dan tiba di Tahuna pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 WITA," kata Iptu Hevry Samson saat dikonformasi sejumlah wartawan, Selasa (02/12/2025).
Lanjut Iptu Samson, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan Mualim I KM Barcelona III A untuk memeriksa paket yang mencurigakan tersebut.
"Petugas menemukan beberapa bungkus rokok merek Dunhill dan satu kotak yang masih terlakban. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi ratusan butir obat keras Hexymer yang dikemas dalam plastik bening. Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penghitungan, dan total ditemukan 690 butir," jelasnya.
Hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim oleh jaringan pengedar dari Manado yang memiliki hubungan komunikasi dengan pengedar maupun pengguna di Tahuna.
"Modusnya menggunakan bungkus rokok, diduga untuk mengelabui atau dan sebagai cara memudahkan proses distribusi obat," ujarnya.
Iptu Samson mengungkap bahwa indikasi bahwa jalur laut kini semakin sering dimanfaatkan oleh sindikat pengedar untuk memasukkan obat keras ke Sangihe.
Ia memastikan bahwa Polres Sangihe akan meningkatkan kegiatan, khususnya di Pelabuhan Nusantara Tahuna.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan lidik di Pelabuhan Nusantara Tahuna, khususnya terhadap peredaran narkotika, psikotropika, obat keras, dan minuman keras illegal," pungkasnya.(Yansa)



