![]() |
| Peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum se-Sulawesi Utara, Kamis (26/2). |
SULUT, Komentar.co - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di seluruh Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Prosesi peresmian yang berlangsung di Graha Gubernuran Sulut, Kamis (26/2/2026) ini mengukuhkan posisi Sulawesi Utara sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum terbanyak ketiga di tingkat nasional.
Perismian ini dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses keadilan yang inklusif.
“Ini bukan sekadar angka atau seremonial belaka. Ini adalah wujud kolaborasi nyata untuk menghadirkan akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami optimistis, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Posbankum di Sulut bisa menjadi percontohan nasional,” tegas Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Sementara, Gubernur Yulius menyambut baik peresmian ini sebagai solusi bagi warga yang selama ini mengalami kendala biaya dan aksesibilitas dalam mencari keadilan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan memangkas hambatan birokrasi hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Posbankum memberikan perlindungan hukum yang lebih mudah dan terjangkau. Menariknya, layanan ini tidak hanya terbatas pada perkara pidana dan perdata, tetapi juga mencakup persoalan hubungan industrial, yang sangat krusial bagi stabilitas investasi dan tenaga kerja di daerah kita,” jelas Gubernur Yulius.
Untuk memastikan efektivitas layanan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menyatakan telah menyiapkan program pelatihan intensif bagi para paralegal.
Tenaga-tenaga ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi serta pendampingan hukum di lapangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan layanan hukum berbasis komunitas ini.
Langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola daerah yang maju, sejahtera, dan berlandaskan supremasi hukum yang berkeadilan. (ven)

