![]() |
| Aksi unjuk rasa para Tenaga Kesehatan RSUD Liung Kendage, Senin (2/2). |
SANGIHE, Komentar.co - Tenaga kesehatan (Nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liung Kendage menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (2/2/2026).
Aksi ini dipicu oleh rencana perubahan persentase pembagian jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dianggap merugikan dan tidak adil bagi para tenaga medis.
Dalam audiensi bersama legislatif, para Nakes menyampaikan penolakan keras terhadap wacana pemotongan jasa pelayanan yang rencananya akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran rumah sakit, terutama terkait pengadaan obat-obatan.
Perwakilan Nakes, dr. Chenny Polakitan, Sp.OG, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari krisis stok obat pada Agustus 2025. Saat itu, Dewan Pengawas (Dewas) mengusulkan perubahan drastis pembagian jasa dari yang semula berimbang 50%-50% menjadi 70% untuk manajemen dan 30% untuk Nakes. Meski pada September 2025 disepakati angka 48% (manajemen) dan 52% (Nakes), krisis obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kembali terulang pada Desember 2025.
"Kami bahkan sempat berinisiatif melakukan donasi pribadi untuk membeli obat dan BMHP demi keselamatan pasien. Kini muncul lagi wacana penurunan jasa hingga 30 persen bagi nakes. Kami menolak keras hal tersebut," tegas dr. Chenny dalam audensi tersebut.
Selain menolak penurunan jasa, para Nakes menuntut transparansi pembayaran klaim BPJS serta mempertanyakan kebijakan efisiensi yang dianggap tidak tepat sasaran.
Salah satu yang disorot adalah penggunaan anggaran Rp100 juta untuk jasa pihak swasta dalam penghitungan Unit Cost, di tengah kondisi rumah sakit yang mengalami kelangkaan obat kronis.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sangihe, Risal Paulus Makagansa, menyampaikan sejumlah poin solusi usai memimpin rapat audiensi.
DPRD menyepakati adanya penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara tenaga medis di RSUD dan Puskesmas demi rasa keadilan.
"Terkait mekanisme pembagian jasa, kami menekankan agar tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan regulasi daerah yang berlaku demi menjamin kepastian hukum," ujar Risal.
Lebih lanjut, DPRD memberikan mandat penuh kepada Direktur RSUD yang baru, dr. Polidang Dalawir, untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Hal ini mencakup efisiensi operasional dan perbaikan kualitas pelayanan publik agar krisis obat tidak kembali terulang.
DPRD berharap seluruh pihak segera mengimplementasikan poin-poin kesepakatan tersebut agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sangihe dapat kembali berjalan maksimal tanpa mengabaikan kesejahteraan para tenaga medis. (Yasan)

