![]() |
| Rakor Penyusunan LKPJ dan LPPD Kabupaten Minahasa Tahun 2025, Rabu (4/3). Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bergerak cepat dalam menuntaskan dokumen pertanggungjawaban tahunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025.
Kegiatan krusial tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa pada Rabu (4/3/2026), dengan menghadirkan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan narasumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menekankan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengingatkan bahwa dokumen-dokumen ini memiliki tenggat waktu yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.
“Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan dokumen lain, LKPJ dan LPPD memiliki batasan waktu penyampaian yang harus kita patuhi dengan disiplin tinggi,” tegas Watania.
Dirinya juga menambahkan bahwa meskipun laporan ini dibuat setiap tahun, indikator dan kriteria penilaian selalu mengalami perkembangan. Oleh karena itu, penyusunan harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam forum tersebut, Sekda menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara kedua dokumen tersebut guna menyamakan persepsi antar-instansi. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), disusun oleh Bupati untuk dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), disampaikan oleh Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk akuntabilitas publik atas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, selaku Analis Kebijakan Muda. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan asistensi agar data yang disajikan akurat dan sesuai dengan standar evaluasi provinsi.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Minahasa menargetkan pengumpulan data yang lebih presisi dan transparan.
Harapannya, kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa semakin meningkat dan memberikan gambaran objektif atas capaian pembangunan selama tahun 2025.
Tampak hadir, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Sosial, dan Dinas Perpustakaan, Direktur RSUD Sam Ratulangi dan Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kabag Organisasi, para Camat se-Kabupaten Minahasa. (ven)

