![]() |
| Sidang putusan kasus penggelapan dana oleh Patricia Beelt di PN Tondano, Kamis (5/2). Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Patricia Beelt, mantan Manajer PT Adicitra Anantara, dalam sidang putusan perkara penggelapan dana yang digelar, Kamis (05/03/2026) siang.
Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Patricia dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp1,150 miliar.
"Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumen yang mencuat selama proses hukum, kami memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa," ujar Dr. Erenst saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tondano.
Meski persidangan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa secara fisik, proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal dengan pendampingan penuh dari tim Penasihat Hukum yang mewakili Patricia Beelt.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan ruang bagi pihak terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
Di sisi lain, pihak penggugat menyambut baik ketegasan hakim. Tike, perwakilan dari PT Adicitra Anantara, menyampaikan apresiasinya atas putusan yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan bagi perusahaan.
"Kami sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang sudah lama kami nantikan sejak kasus ini bergulir," tutur Tike saat ditemui usai persidangan.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini telah mencapai puncaknya di tingkat pertama.
Meski telah divonis, status hukum perkara ini masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak terdakwa terkait penggunaan hak hukum mereka untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (Roni)

