![]() |
| Pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Leilem di Sekretariat Pilhut, Kamis (16/4). Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Bursa pemilihan kepala desa atau Hukum Tua di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, mulai menghangat. Adrian Sela, SH, secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon Hukum Tua ke Sekretariat Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kantor Desa Leilem, Kamis (16/4/2026) malam.
Kedatangan Adrian Sela didampingi oleh pihak keluarga serta sejumlah pendukung setianya. Prosesi pendaftaran ini terpantau berjalan tertib dengan pengawalan dari anggota Unit Intel Polsek Sonder guna memastikan situasi tetap kondusif.
Ketua Panitia Pilhut Desa Leilem, Jemmy Tamon, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran tersebut.
Menurutnya, Adrian merupakan pendaftar kedua yang menyerahkan dokumen sejak tahapan pendaftaran resmi dibuka.
"Kami telah menerima pendaftaran kedua atas nama Bapak Adrian Sela. Kami menghimbau agar yang bersangkutan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir," ujar Tamon saat ditemui di lokasi pendaftaran.
Tamon menjelaskan bahwa sesuai jadwal, masa pendaftaran masih akan dibuka hingga tanggal 20 April 2026. Setelah pintu pendaftaran ditutup, panitia akan melanjutkan ke tahap penjaringan dan verifikasi faktual terhadap berkas para kandidat.
"Setelah penutupan pendaftaran, setiap peserta memiliki waktu sepuluh hari untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dianggap masih kurang," tambahnya.
Proses pendaftaran ini juga turut disaksikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leilem serta warga masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya tahapan demokrasi tingkat desa tersebut.
Hingga saat ini, panitia terus membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik desa yang ingin ikut berkompetisi dalam Pilhut Desa Leilem tahun 2026. (Roni)



