Sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025
![]() |
| Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kamis (16/4). Foto: Istimewa |
SANGIHE, Komentar.co - Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri agenda krusial dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025.
Kegiatan yang fokus pada kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini digelar di Ballroom Luwansa Hotel, Kota Manado, Kamis (16/4/2026).
Acara yang merupakan bagian dari Recycling Program Tahun 2026 ini mengusung tema "Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025". Agenda tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar.
Hadir sebagai narasumber utama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jimmy Ringkuangan, yang mewakili Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam paparannya, Ringkuangan membedah secara mendalam peta perkembangan UMKM di wilayah "Bumi Nyiur Melambai" serta urgensi penyaluran kredit yang lebih inklusif.
Selain sosialisasi regulasi, forum tersebut juga membahas aspek teknis yang inovatif, di antaranya: Implementasi kemudahan penyaluran kredit kepada UMKM, Sosialisasi teknis Credit Scoring dan Penerapan Innovative Credit Scoring untuk mempermudah penilaian kelayakan debitur.
Sementara, Wabup Tendris Bulahari menegaskan bahwa UMKM adalah pilar utama kemajuan ekonomi daerah. Ia menekankan bahwa melalui POJK ini, Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap Bank dan LKNB wajib mendukung pembiayaan bagi UMKM yang mengajukan kredit. Namun, tentu saja tetap harus sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang ada," ujar Wabup Bulahari usai kegiatan.
Ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas skema pembayaran yang disesuaikan dengan karakteristik usaha.
Bulahari mencontohkan sektor pertanian dan perkebunan yang memerlukan perlakuan khusus.
"Perbankan harus menyediakan skema khusus, misalnya untuk sektor pertanian, pembayaran angsuran bisa disesuaikan dengan masa panen. Ini penting agar pelaku usaha tidak kesulitan dalam memenuhi kewajibannya," tambahnya.
Dirinya mengimbau agar pelaku UMKM di Kepulauan Sangihe memanfaatkan peluang ini untuk membangkitkan kembali geliat usaha mereka. Bagi masyarakat yang baru akan merintis usaha, ia menyarankan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait guna mengurus perizinan dan pendampingan.
"Silakan datang langsung ke perbankan jika ingin mengajukan kredit. Pemerintah daerah melalui dinas terkait siap membantu soal perizinan dan kebutuhan lainnya," pungkasnya.
Diketahui, Wabup Bulahari turut didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sangihe, Stevy Barik, serta Staf Khusus Bupati, Dendy A. Abram.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Utara sebagai bentuk komitmen kolektif memajukan ekonomi regional. (Yansa)
