Notification

×

Iklan

Kemnaker Perkuat Akses Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Friday, May 8, 2026 | 03:06 WIB Last Updated 2026-05-07T19:06:30Z
Sekjen Kemnaker, Cris Kuntadi saat melihat langsung hasil karya warga binaan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (7/5). Dokumentasi: Biro Humas Kemnaker


MALANG, Komentar.co -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam menghapus diskriminasi di dunia kerja dengan menjamin hak seluruh warga negara, termasuk para mantan warga binaan, untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi warga binaan dan peserta magang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).

Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki hak konstitusional untuk bekerja sesuai amanat UUD 1945, tanpa memandang latar belakang hukum mereka.

“Pemerintah hadir untuk menjamin masa depan Bapak dan Ibu setelah masa pembinaan selesai. Melalui kebijakan dan perlakuan khusus, kami ingin memastikan warga binaan dapat kembali bekerja atau berwirausaha di tengah masyarakat,” ujar Cris.

Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan visi tersebut, Cris mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, Kemnaker telah mengoperasikan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus.

Unit ini memiliki mandat khusus untuk memfasilitasi akses kerja bagi kelompok rentan dan tenaga kerja khusus, termasuk mantan narapidana, guna mendorong terciptanya ekosistem kerja yang inklusif.

Program ini tidak hanya berfokus pada penempatan kerja, tetapi juga pada proses reintegrasi sosial dan ekonomi.

Melalui skema pelatihan dan magang yang intensif, para warga binaan dibekali dengan keterampilan teknis serta kesiapan mental sebelum kembali ke lingkungan sosial.

Upaya ini diperkuat dengan adanya sinergi lintas instansi melalui Nota Kesepahaman antara Kemnaker dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan proses transisi dari masa pembinaan di lapas langsung menuju dunia kerja.

“Membuka kesempatan kerja bagi mantan warga binaan adalah wujud penegakan hak asasi manusia. Kami mengapresiasi dukungan semua pihak dalam mewujudkan kesempatan kerja yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia,” tutup Cris.
(BHK/Red)

×
Berita Terbaru Update