![]() |
| Penemuan Ikan Purba Coelacanth oleh nelayan lokal, Soni Pontoh di Perairan Pulau Siladen langsung dilaporkan dan ditangani oleh otoritas berwenang Balai Taman Nasional Bunaken. Foto: Istimewa |
MANADO, Komentar.co - Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) bergerak cepat mengamankan spesimen langka ikan purba Raja Laut atau Coelacanth (Latimeria menadoensis) yang ditemukan oleh nelayan lokal dalam keaadaan mati dan terapung dipermukaan perairan Pulau Siladen, Sulawesi Utara, Jumat (26/6/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan penemuan mengejutkan terhadap salah satu simbol keanekaragaman hayati laut Indonesia ini adalah benar satwa purba berstatus rentan (vulnerable) dalam Daftar Merah IUCN.
Mengingat statusnya yang masuk dalam Appendix I CITES, yang melarang keras segala bentuk perdagangan komersial internasional, pihak Balai Taman Nasional Bunaken langsung menerapkan prosedur ketat sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, I Ketut Catur Marbawa, menegaskan bahwa penanganan spesimen dilakukan secara profesional melalui dokumentasi resmi serta penerbitan Berita Acara Penemuan dan Penyerahan.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jika dokumen angkut satwa legal diperlukan.
"Kami bersinergi dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Sam Ratulangi untuk proses pengawetan serta penelitian lebih lanjut," ujar Catur Marbawa dalam keterangan resminya.
Sebagai bagian dari pengelolaan kawasan berbasis ilmu pengetahuan (science-based conservation), pihak akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) nantinya diwajibkan memberikan laporan berkala terkait perkembangan riset morfologi, genetika, hingga distribusi spesies purba ini.
Data-data tersebut diproyeksikan menjadi rujukan krusial bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan strategi perlindungan ekosistem laut ke depan.
BTNB sebagai otoritas pengelola yang bernaung di bawah Kementerian Kehutanan ini juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap aksi responsif nelayan yang langsung melaporkan temuan tersebut.
Kolaborasi organik antara masyarakat pesisir, unsur pemerintah, dan perguruan tinggi ini dinilai menjadi percontohan (praktik baik) nyata bagi dunia internasional dalam menjaga keanekaragaman hayati laut global.
Berikut Kronologis Penanganan Cepat Specimen Ikan Raja Laut CoelacanthIkan Raja Laut ditemukan oleh seorang nelayan bernama Soni Pontoh, warga Pulau Siladen Lingkungan 7 Kelurahan Bunaken Kecamatan Bunaken Kepulauan Kota Manado Sulawesi Utara pada tanggal 26 Juni 2026 sekitar jam 9.00 WITA di perairan Pulau Siladen kurang lebih 100 meter dari tubir/terumbu karang.Pada saat melintas Sdr. Soni Pontoh melihat ikan raja laut melayang di permukaan air dalam kondisi mati. Kemudian ikan tersebut dibawa ke pantai Pulau Siladen. Selanjutnya salah satu keluarga dari Sdr Soni Pontoh memberikan informasi ke pihak Universitas Sam Ratulangi. Ketika petugas dari Balai Taman Nasional Bunaken sampai di Pulau Siladen kemudian melakukan identifikasi awal dengan hasil sebagai berikut;Jenis: Ikan raja laut/ Coelacanth (Latimeria menadoensis)Panjang: 105 cmLebar: 30 cmBerat : ± 30kgLokasi temuan: 200 meter dari bibir pantai Pulau SiladenSetelah melakukan identifikasi petugas dari Balai Taman Nasional Bunaken kemudian melakukan kominikasi dan koordinasi dengan beberapa pihak, kemudian ikan raja laut tersebut dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Bunaken.Setelah sampai di kantor Balai Taman Nasional Bunaken, Ikan raja laut tersebut diserahkan kepada pihak Universitas Sam Ratulangi yang diwakili oleh Ir. Reiny A. Tumbol, M.App.Sc. yang merupakan Wakil Dekan II (Bidang Umum dan Keuangan) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Ir. Reiny A. Tumbol, M.App.Sc.Penanganan Cepat di Lapangan setelah menerima informasi dari nelayan mengenai penemuan spesimen, petugas patroli Balai Taman Nasional Bunaken segera melakukan pengawalan pada proses evakuasi ke darat sampai di Kantor Balai Taman Nasional Bunaken.Pengamanan tersebut bertujuan menjaga kondisi spesimen sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai prosedur. Setelah serah terima di Kantor Balai Taman Nasional Bunaken, selanjutnya, spesimen dibawa menuju lokasi pengawetan agar kondisi morfologi dan jaringan tubuh tetap terjaga sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan identifikasi, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.Penanganan Sesuai Prosedur Selain penanganan di lapangan, Balai Taman Nasional Bunaken melaksanakan tahapan administrasi sesuai mekanisme pengelolaan satwa liar yang ditemukan di dalam kawasan konservasi, meliputi:• pendokumentasian dan identifikasi awal spesimen;• penyusunan laporan kejadian oleh Seksi Pengelolaan Taman Nasional kepada Kepala Balai;• pencatatan melalui Berita Acara Penemuan;• verifikasi status perlindungan spesies;• koordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk BKSDA apabila diperlukan penerbitan dokumen angkut satwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kolaborasi dengan Universitas Sam Ratulangi dalam rangka memastikan penanganan ilmiah dilakukan secara profesional, Balai Taman Nasional Bunaken berkoordinasi dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi (FPIK Unsrat). Hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa spesimen akan diawetkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, serta pengembangan ilmu pengetahuan mengenai biodiversitas laut Indonesia.Sebagai dasar hukum penyerahan spesimen, kedua belah pihak menyusun dan menandatangani Berita Acara Serah Terima yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab masingmasing pihak dalam pengelolaan spesimen. Sebagai bagian dari komitmen kerja sama, FPIK Universitas Sam Ratulangi akan menyampaikan laporan secara berkala kepada Balai Taman Nasional Bunaken mengenai perkembangan proses pengawetan, hasil identifikasi, penelitian, publikasi ilmiah, serta informasi lain yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi dan pengembangan basis data keanekaragaman hayati Taman Nasional Bunaken.
(*/red)
