![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyusun agenda kerja substansial menjelang akhir Juni 2026. Fokus utama lembaga legislatif tersebut tertuju pada pelaksanaan Rapat Paripurna yang akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis demi kelanjutan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.
Rencana tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum, Rumah Tangga, dan Perlengkapan, Justman Entjaurau, kepada awak media, Senin (22/6/2026).
"Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah mendengarkan Penyampaian Gubernur Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025," ujar Kasub Justman Entjaurau dalam keterangan resminya.
Selain evaluasi laporan keuangan daerah, Justman menambahkan bahwa DPRD Sulut akan menggodok regulasi krusial lainnya yang berdampak langsung pada iklim investasi daerah.
Agenda kedua yang dijadwalkan adalah pembahasan komprehensif mengenai Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Mekanisme persidangan dipastikan berjalan simultan dalam satu rangkaian paripurna. Setelah pemaparan dari pihak eksekutif, forum akan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi partai di DPRD Sulut terkait substansi kedua draf aturan tersebut.
Sebagai penutup rangkaian, Rapat Paripurna juga akan mengagendakan penyampaian tanggapan resmi atau jawaban Gubernur Sulut atas pandangan dan catatan kritis yang diberikan oleh para legislator.
Langkah taktis kedewanan di minggu terakhir Juni ini dinilai menjadi momentum krusial. Selain untuk memastikan akuntabilitas anggaran tahun lalu, langkah ini menjadi basis regulasi dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Sulawesi Utara. (*/ven)
