![]() |
| Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm didampingi Priscilla Cindy Wurangian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama DIKDA Provinsi Sulut, Senin (11/5). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terkait pembatasan ketat penggunaan gawai (gadget) dan media sosial bagi anak-anak di lingkungan sekolah menuai respons positif dari lembaga legislatif.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah proteksi yang efektif dalam melindungi generasi muda dari paparan konten digital yang negatif dan berbahaya.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut di Ruang Rapat Komisi IV Kantor DPRD Sulut, Senin (11/5/2026).
"Ini bagus, dan kami sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur," ujar Louis Carl Schramm di hadapan jajaran Dikda Sulut.
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa aturan yang diinisiasi oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, telah resmi diberlakukan sejak Maret lalu. Aturan ini dikemas melalui Instruksi Gubernur dan sengaja menargetkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Lebih lanjut, Schramm memaparkan bahwa langkah taktis Pemerintah Provinsi Sulut ini berjalan selaras dengan regulasi tingkat pusat, yakni Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang juga mulai diimplementasikan secara nasional sejak Maret lalu.
Sinkronisasi aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan konsentrasi siswa pada kurikulum pendidikan.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak terhadap dampak negatif teknologi, dan kebijakan ini mendapat dukungan dari orang tua di Sulawesi Utara," pungkas Schramm.
Melalui forum RDP tersebut, Komisi IV DPRD Sulut berharap Dinas Pendidikan Daerah dapat mengawal implementasi Instruksi Gubernur ini secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Sinergi yang kuat antara pihak sekolah, dinas terkait, dan pengawasan orang tua menjadi kunci utama keberhasilan program ini demi menyelamatkan masa depan generasi penerus di Bumi Nyiur Melambai. (*/ven)
