![]() |
| Priscilla Cindy Wurangian, Anggota DPRD Provinsi Sulut. Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Priscilla Cindy Wurangian mendesak adanya reformasi budaya kerja yang fundamental dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Komitmen kedisiplinan dan ketepatan waktu yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan daerah kini dijadikan sebagai tolak ukur baru dalam mengevaluasi kinerja birokrasi OPD dilinkup Pemprov Sulut.
Hal itu ditegaskan Cindy Wurangian dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pekan lalu. Agenda penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.
Dalam interupsinya, Cindy Wurangian secara terbuka memberikan apresiasi atas komitmen tinggi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, yang hadir tepat waktu dalam memenuhi undangan sidang paripurna dewan.
Kendati demikian, apresiasi tersebut dibarengi dengan peringatan keras yang diarahkan kepada jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulut.
"Ketepatan waktu Gubernur adalah standar moral baru bagi birokrasi kita. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi para kepala dinas maupun kepala badan untuk terlambat hadir atau tidak siap dalam rapat-rapat strategis ke depan,” ujar Cindy secara tegas di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, kedisiplinan waktu yang ditunjukkan oleh kepala daerah harus diadopsi secara mutlak oleh seluruh instansi di bawahnya. Hal ini penting guna memastikan koordinasi antar-lembaga dapat berjalan secara optimal tanpa ada waktu yang terbuang sia-sia.
Lebih lanjut, DPRD Sulut mengingatkan bahwa indikator kedisiplinan aparatur sipil negara tidak boleh berhenti pada aspek kehadiran fisik semata. Reformasi budaya kerja tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kecepatan respons dan akselerasi kebijakan dalam menindaklanjuti seluruh persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
Secara khusus, lembaga legislatif menyoroti realisasi dari dokumen laporan reses yang berisi rangkuman aspirasi langsung warga dari berbagai daerah pemilihan di Sulawesi Utara. Pihak dewan menegaskan bahwa setiap masukan yang telah diserahkan secara resmi wajib mendapatkan atensi dan penanganan cepat dari pihak eksekutif.
“Jangan sampai, laporan reses yang telah diperjuangkan dan disampaikan oleh anggota dewan hanya berakhir menjadi tumpukan kertas di meja kerja tanpa ada eksekusi nyata dan cepat dari pihak eksekutif,” pungkasnya. (*/ven)
