![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan guna memastikan efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran program di tengah dinamika ekonomi global.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2025 di Gedung Cengkih, Selasa (2/6/2026).
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyatakan bahwa agenda ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Ia menggarisbawahi bahwa efisiensi penggunaan anggaran serta integritas pengelolaan keuangan daerah merupakan kewajiban mutlak seluruh penyelenggara negara kepada masyarakat.
"Hasil pemeriksaan dari BPK RI tidak sekadar menjadi instrumen evaluasi atas pengelolaan keuangan, melainkan harus dijadikan bahan koreksi, penyempurnaan, dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah ke depan," kata Andi Silangen.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Sulut ini juga menjadi momentum apresiasi atas kinerja sinergis antara legislatif dan eksekutif. Kerja sama ini berhasil membawa Pemprov Sulut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara RI, Akhmad Anang Hernady, memaparkan bahwa opini kewajaran yang diberikan BPK didasarkan pada empat aspek utama.
Indikator tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern. BPK diwajibkan mematuhi kode etik demi memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus memaparkan perbaikan signifikan pada struktur fiskal daerah. Salah satu capaian yang disoroti legislatif adalah penurunan tajam pada pos kewajiban daerah dari Rp1,26 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada tahun 2025, atau berkurang sekitar Rp414 miliar.
Gubernur Yulius juga menyelaraskan komitmen daerah dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga ketat setiap rupiah uang rakyat.
Menindaklanjuti fungsi koreksi dari DPRD dan BPK, Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menuntaskan setiap rekomendasi pemeriksaan secara konsisten agar temuan tidak berulang di masa mendatang.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dikawal oleh Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Hadir pula Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekprov Tahlis Gallang, jajaran Forkopimda, pimpinan SKPD, serta perwakilan mahasiswa yang ikut memantau jalannya transparansi publik di ruang rapat paripurna. (*/ven)
