![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menyetujui keberlanjutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (23/6/2026).
Dua regulasi yang dibahas tersebut meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen ini mengonfirmasi komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan serta iklim investasi di Bumi Nyiur Melambai.
Agenda utama sidang mendengarkan pemaparan langsung dari Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, yang didampingi oleh Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay, SH, MH.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, kelima fraksi partai di DPRD Sulut secara bulat menyatakan sepakat untuk membawa kedua draf hukum tersebut ke tingkatan pembahasan yang lebih mendalam.
Respons positif dari seluruh fraksi ini menjadi dasar kuat bagi legislatif untuk segera menindaklanjuti proses legislasi.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan serta manajemen pengelolaan keuangan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Sulut sepanjang tahun anggaran 2025," ujar Ketua DPRD Sulut Andi Silangen.
Ia menambahkan, mekanisme kedewanan selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ini kepada tim teknis. Sesuai regulasi perundang-undangan, koordinasi intensif akan dilakukan secara kolektif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Langkah maju ini disambut baik oleh Gubernur Yulius Selvanus beserta jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sulut yang turut hadir di ruang rapat. Sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif ini diproyeksikan mampu mempercepat realisasi program kerja daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*/ven)
